Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara

Bangun Santoso

Minggu, 05 September 2021 | 07:04 WIB
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - LBH Banda Aceh memastikan bahwa dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi yang dibui karena kasus UU ITE akan tetap melaksanakan aktivitas belajar mengajar selama dalam penjara.

"Kita pastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengambil beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK bisa tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, di Banda Aceh, Jumat (3/9/2021).

Sebelumnya, sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Syahrul mengatakan, saat mengantarkan Saiful Mahdi Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen tersebut.

Permintaan ini, kata Syahrul, disambut baik Kalapas, bahkan nantinya juga bakal dipersiapkan fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan belajar mengajar.

"Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi, apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet, begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan ada hambatan apapun, karena memang fasilitas yang dibutuhkan telah tersedia.

“Kita akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” kata S Mahdar.

baca juga

Untuk diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi terkait karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bunga Bangkai Mekar di Pekarangan Rumah Warga Aceh

Bunga Bangkai Mekar di Pekarangan Rumah Warga Aceh

Foto | Sabtu, 04 September 2021 | 16:45 WIB

Dari Aceh hingga Arab, Pengalaman 5 Perempuan Hidup di Bawah Hukum Islam

Dari Aceh hingga Arab, Pengalaman 5 Perempuan Hidup di Bawah Hukum Islam

News | Sabtu, 04 September 2021 | 16:16 WIB

Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Siber Jaringan Internasional, 1 WNA Masih Buron

Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Siber Jaringan Internasional, 1 WNA Masih Buron

Jogja | Sabtu, 04 September 2021 | 15:52 WIB

Paulo Henrique Berharap Bisa Terus Tajam Bersama Persiraja di Liga 1 2021-2022

Paulo Henrique Berharap Bisa Terus Tajam Bersama Persiraja di Liga 1 2021-2022

Bola | Jum'at, 03 September 2021 | 19:40 WIB

Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara

Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara

Sumut | Jum'at, 03 September 2021 | 16:49 WIB

LENGKAP Link Live Streaming Memantau Score Nilai SKD CPNS 2021, dari Aceh Sampai Papua

LENGKAP Link Live Streaming Memantau Score Nilai SKD CPNS 2021, dari Aceh Sampai Papua

Bali | Jum'at, 03 September 2021 | 16:02 WIB

CEK FAKTA: Viral Masjid Meledak Tewaskan 20 Orang di Aceh, Benarkah?

CEK FAKTA: Viral Masjid Meledak Tewaskan 20 Orang di Aceh, Benarkah?

News | Jum'at, 03 September 2021 | 10:58 WIB

Terkini

Kupu-Kupu Jarang Terlihat, Apa yang Terjadi pada Lingkungan?

Kupu-Kupu Jarang Terlihat, Apa yang Terjadi pada Lingkungan?

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:56 WIB

Pengangkutan 290 Liter Solar Subsidi di Pidie Jaya Digagalkan, Seorang Pria Diamankan

Pengangkutan 290 Liter Solar Subsidi di Pidie Jaya Digagalkan, Seorang Pria Diamankan

Sumut | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Mengenal New BIONS, Langkah Awal Mahasiswa Memahami Dunia Investasi

Mengenal New BIONS, Langkah Awal Mahasiswa Memahami Dunia Investasi

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Pelangi di Atas Cerobong: Refleksi Kritis 81 Tahun Kelistrikan Indonesia

Pelangi di Atas Cerobong: Refleksi Kritis 81 Tahun Kelistrikan Indonesia

Opini | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Viral Lahan Bekas Masjid Dibongkar Dibangun Kopdes Merah Putih

Viral Lahan Bekas Masjid Dibongkar Dibangun Kopdes Merah Putih

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Punya Penyakit, Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Punya Penyakit, Ajukan Penangguhan Penahanan

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Disebut Blunder, Pengamat Kritik Alasan Bahlil Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Disebut Blunder, Pengamat Kritik Alasan Bahlil Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra

Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:32 WIB

×