Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 06 September 2021 | 10:27 WIB
Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

Lalu bagaimana respons MKD, setelah kekinian nama Azis kembali santer disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada Robin senilal sekitar Rp 3 miliar sebagaimana isi surat dakwaan Robin dalam laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat pada Jumat (3/9).

Menjawab nama Azis yang disebut meberikan sejumlah uang ke Robin, MKD DPR akhirnya angkat bicara.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan  bahwa MKD sampai saat ini masih menghormati semua proses hukum terkait pimpinan DPR Azis Syamsuddin yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Habiburokhman mengatakan MKD tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi sampai membuat keputusan secara prematur. Ia memandang nahwa kasus yang menyeret nama Azis masih bersifat dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman, Sabtu (4/9/2021).

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan MKD akan bersikap melakukan langkah-langkah usai persidangan selesai dan sudah ada keputusan pengadilan.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar Habiburokhman.

Nama Azis Diseret

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

baca juga

Eks penyidik Stepanus menerima Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin.

Informasi tersebut diketahui dalam surat dakwaan Stepanus dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat.
Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Mengutip Antara, dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Robin dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) Juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

News | Senin, 06 September 2021 | 10:19 WIB

Sekjen DPR: Ketua DPR akan Bahas Keadilan Akses Vaksin Bersama Ketua Parlemen Dunia

Sekjen DPR: Ketua DPR akan Bahas Keadilan Akses Vaksin Bersama Ketua Parlemen Dunia

DPR | Senin, 06 September 2021 | 10:19 WIB

Sempat Dinilai Tak Berguna, Bagaimana MKD Menyikapi Kasus Azis Syamsuddin?

Sempat Dinilai Tak Berguna, Bagaimana MKD Menyikapi Kasus Azis Syamsuddin?

News | Senin, 06 September 2021 | 08:40 WIB

Jaga Antusias Warga Ikut Vaksin, Legislator: Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Pribadi

Jaga Antusias Warga Ikut Vaksin, Legislator: Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Pribadi

News | Minggu, 05 September 2021 | 16:24 WIB

Terkini

Tak Ada Lagi Anak Jateng Gagal Kuliah karena Biaya, Pemprov Gandeng Stikom Sediakan Beasiswa

Tak Ada Lagi Anak Jateng Gagal Kuliah karena Biaya, Pemprov Gandeng Stikom Sediakan Beasiswa

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 15:42 WIB

Investor Masih Tahan Investasi, Rupiah Berakhir Loyo di Level Rp18.089/USD

Investor Masih Tahan Investasi, Rupiah Berakhir Loyo di Level Rp18.089/USD

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:41 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes, Ratusan Massa Geruduk Mabes Polri Tuntut Kapolda Jateng Dicopot

Buntut Penggeledahan Ponpes, Ratusan Massa Geruduk Mabes Polri Tuntut Kapolda Jateng Dicopot

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:36 WIB

Alasan KAI Batal Impor KRL Bekas Jepang, Pilih Utamakan Produksi INKA?

Alasan KAI Batal Impor KRL Bekas Jepang, Pilih Utamakan Produksi INKA?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:35 WIB

Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja

Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 15:30 WIB

Review Lupin Part 4: Kolaborasi Teknologi Modern dan Trik Penyamaran Klasik

Review Lupin Part 4: Kolaborasi Teknologi Modern dan Trik Penyamaran Klasik

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 15:30 WIB

Teknologi Regeneratif Ubah Tren Kecantikan, Mengapa Kualitas Kolagen Kini Jadi Perhatian?

Teknologi Regeneratif Ubah Tren Kecantikan, Mengapa Kualitas Kolagen Kini Jadi Perhatian?

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 15:29 WIB

Perdagangan Kripto Bakal Gunakan Single Orderbook, Begini Penjelasannya

Perdagangan Kripto Bakal Gunakan Single Orderbook, Begini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:28 WIB

PPPK Paruh Waktu Punya Dua Kabar Baik: Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 dan Bisa Ikut Seleksi CPNS

PPPK Paruh Waktu Punya Dua Kabar Baik: Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 dan Bisa Ikut Seleksi CPNS

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:27 WIB

Seleksi CPNS 2026 Dibuka Akhir November: Ini Hal yang Wajib Kamu Siapkan

Seleksi CPNS 2026 Dibuka Akhir November: Ini Hal yang Wajib Kamu Siapkan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:22 WIB

×