KPI Bantah Minta MS Hadiri Pemeriksaan Internal Tanpa Kuasa Hukum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 06 September 2021 | 16:55 WIB
KPI Bantah Minta MS Hadiri Pemeriksaan Internal Tanpa Kuasa Hukum
Ketua KPI Agung Supriyo (Youtube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio membantah meminta MS, terduga korban pelecehan dan perundungan, memenuhi panggilan lembaganya tanpa pendampingan kuasa hukum. 

MS diagendakan bakal menjalani pemeriksaan internal oleh KPI.  Namun berdasarkan pengakuan MS kepada kuasa hukumnya, dia diminta untuk hadir sendiri tanpa pendampingan kuasa hukum. 

“Enggak (tidak benar MS diminta hadir tanpa kuasa hukum).  Boleh didampingi kuasa hukumnya,” bantah Agung saat dihubungi wartawan, Senin (6/9/2021). 

Dia pun mengatakan, MS dapat hadir sendiri atapupun dengan pendampingan kuasa hukumnya. 

“Kan demi kenyamanan beliau, dia mau datang sendiri terus kalau ada pilihan kuasa hukumnya enggak apa-apa (kalau mau datang) gitu. Dibolehkan, kami serahkan kepada  yang bersangkutan,” ujar Agung 

Seperti pemberitaan sebelumnya, MS, Rony E. Hutahaean mengaku mendapat informasi dari MS. Klien diminta hadir pada hari ini Senin (6/9/2021) untuk menjalani pemeriksaan internal KPI

Namun dalam pemanggilan itu MS diminta hadir sendiri. 

“Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan korban ada panggilan tapi sejauh ini karena bentrok ya dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI, jika didampingi pengacara atau penasihat hukumnya,” kata Ronny kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). 

Rony pun mengaku tidak mengetahui alasan KPI  meminta MS datang tanpa pendampingannya. 

Baca Juga: Dipukuli hingga Ditelanjangi di Kantor KPI, MS Tuntut Para Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

“Kami enggak tahu alasan KPI,” imbuh Rony.

Atas hal itu, selaku kuasa hukum MS, Rony menyayangkan sikap dari KPI . Dia pun berencana akan menanyakan maksud lembaga pengawas penyiaran itu.

Padahal, menurutnya perkara ini telah masuk ranah pidana, sehingga segala proses yang dijalani MS harus dengan pendampingan pengacara.  

“Kami hanya berharap kepada KPI, bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masalah ranah proses hukum.  Tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS,” ujarnya. 

Sebelum menjadi perhatian publik, sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI