Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Dany Garjito

Rabu, 08 September 2021 | 11:49 WIB
Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ilustrasi oral seks. [Shutterstock]

Suara.com - Oral seks menjadi salah satu stimulus yang biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri sebelum berhubungan intim. Meski begitu, dalam Islam, oral seks punya banyak tanggapan dan sudut pandang yang berbeda-beda menurut ulama. Lalu, bagaimana hukum oral seks dalam Islam? Berikut penjelasannya

Hukum oral seks dalam Islam menurut ulama 

Menurut firman Allah SWT berbunyi,"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah : 223).

Dalam hal ini, oral seks yang dimaksut ialah menyentuh, mencium, hingga menelan organ kelamin pasangan hukumnya adalah makruh. Sebagaimana diriwayatkan oleh istri rasulullah, Aisyah, yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).

Selain itu, menurut pendapat Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf, seorang Ahli Fiqih Universitas Al Azhar, dijelaskan bahwa oral seks boleh dilakukan oleh sepasang suami istri untuk mendapatkan kepuasan seksual. 

Meski begitu, menurut bersamadakwah, oral seks boleh dilakukan asal tidak sampai menjilat atau menelan madzi (cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan).

Ilustrasi seks kasar. (Shutterstock)
Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ilustrasi oral seks. (Shutterstock)

Menyadur dari NU Online dalam artikel "Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks" oleh penulis Ahmad Mundzir, dalam rangka memuaskan pasangan antara suami istri, Islam membebaskan trik dan gaya bercinta antara keduanya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama.

Orang yang melakukan oral, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.

Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia. Pertama, air sperma (mani). Sperma bisa diidentifikasi dari salah satu beberapa cirinya, yaitu keluar dengan memancar dan tersendat, serta ada bau yang khas.

baca juga

Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudhu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima' yang dilegalkan dalam syara' bagi pasangan yang sah. Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.

Sementara apabila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan. Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri. Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni).

Artinya, “Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja' dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima',” (Lihat I'anatuth Thalibin, juz I, halaman 85).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51 WIB

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:56 WIB

Ketika Mitologi Islam Bertemu Thriller Modern: Ulasan Mendalam Novel Tembok Yakjuj Makjuj

Ketika Mitologi Islam Bertemu Thriller Modern: Ulasan Mendalam Novel Tembok Yakjuj Makjuj

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:52 WIB

Hormati Ajaran Islam! FIFA Ubah Trofi Man of The Match Piala Dunia 2026

Hormati Ajaran Islam! FIFA Ubah Trofi Man of The Match Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46 WIB

Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur

Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 11:00 WIB

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:00 WIB

Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha

Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 23:35 WIB

Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika

Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:15 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks

Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya

Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:15 WIB

IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas

IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:13 WIB

Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar

Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:09 WIB

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:00 WIB

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:50 WIB

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:32 WIB

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:25 WIB

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru

Malang | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:24 WIB

×