Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, untuk selanjutnya lembaganya akan melakukan investigasi, sebelum memutuskan bakal memberikan perlindungan kepada MS atau tidak.
“Kami akan lakukan investigasi, apakah memang perlu perlindungan, dan perlindungan seperti apa yang dibutuhkan, kalau butuh bantuan, bantuan apa yang dibutuhkan,” kata Hasto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, LPSK juga akan melakukan proses asesmen terkait perlindungan yang diberikan kepada MS.
“Jadi asesmen itu untuk melihat kira-kira perlindungan yang diperlukan seperti apa, bantuan yang diperlukan seperti apa,” katanya.
Menurutnya, dari dugaan kasus yang dialami MS, salah satu bantuan yang berpotensi diberikan adalah pemulihan psikologis.
“Bantuan psikologis kayanya perlu, selain itu pendampingan dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK, kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK,” katanya.
Dia juga mengemukakan, dalam proses asesmen dan investigasi yang dilakukan lembaganya akan membutuhkan waktu sekitar satu minggu, sebelum memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada MS.
“Nanti setelah hasil investigasi dan asesmen baru kami putuskan,” ujarnya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan MS Bakal Melaporkan Balik ke Polda Metro Jaya
Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi