MA Tolak Uji Materiil TWK, Novel Baswedan: Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 09 September 2021 | 21:23 WIB
MA Tolak Uji Materiil TWK, Novel Baswedan: Tunggu Sikap Presiden Jokowi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan merespons hasil putusan gugatan uji materiil terkait Perkom 1 tahun 2021 soal tes wawasan kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK jadi ASN yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain gugatan di MA, sebelumnya putusan terkait gugatan uji materi dua pasal dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 terkait alih status menjadi ASN juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Novel, dia bersama 57 pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK kini hanya menanti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan polemik TWK tersebut.

Apalagi terungkap sejumlah fakta temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun perbuatan ilegal dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden," ungkap Novel melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Novel menambahkan, 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga sudah menyampaikan keberatan kepada Pimpinan KPK. Namun, tetap ditolak.

Selain itu, Novel bersama rekan-rekan hingga kini belum mendapat jawaban terkait mengajukan banding administrasi kepada atasan pimpinan KPK yakni Presiden Jokowi pada bulan Juli 2021 lalu.

"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU No 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja ketika keberatan atau banding administasi tidak dijawab maka dianggap diterima," ucap Novel

"Mengingat sesuai dengan JR (Judicial Review) dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindaklanjut dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respon dari Presiden terkait dengan hal ini," katanya.

baca juga

Diketahui, MA telah menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses TWK yang digugat oleh pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).

Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.

Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Assesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suaru sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

News | Kamis, 09 September 2021 | 18:40 WIB

Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi

News | Rabu, 08 September 2021 | 16:48 WIB

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

News | Senin, 06 September 2021 | 12:36 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×