MA Tolak Uji Materiil TWK, Novel Baswedan: Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 09 September 2021 | 21:23 WIB
MA Tolak Uji Materiil TWK, Novel Baswedan: Tunggu Sikap Presiden Jokowi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan merespons hasil putusan gugatan uji materiil terkait Perkom 1 tahun 2021 soal tes wawasan kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK jadi ASN yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain gugatan di MA, sebelumnya putusan terkait gugatan uji materi dua pasal dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 terkait alih status menjadi ASN juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Novel, dia bersama 57 pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK kini hanya menanti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan polemik TWK tersebut.

Apalagi terungkap sejumlah fakta temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun perbuatan ilegal dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden," ungkap Novel melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Novel menambahkan, 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga sudah menyampaikan keberatan kepada Pimpinan KPK. Namun, tetap ditolak.

Selain itu, Novel bersama rekan-rekan hingga kini belum mendapat jawaban terkait mengajukan banding administrasi kepada atasan pimpinan KPK yakni Presiden Jokowi pada bulan Juli 2021 lalu.

"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU No 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja ketika keberatan atau banding administasi tidak dijawab maka dianggap diterima," ucap Novel

"Mengingat sesuai dengan JR (Judicial Review) dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindaklanjut dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respon dari Presiden terkait dengan hal ini," katanya.

Diketahui, MA telah menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses TWK yang digugat oleh pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).

Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.

Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Assesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suaru sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

News | Kamis, 09 September 2021 | 18:40 WIB

Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi

News | Rabu, 08 September 2021 | 16:48 WIB

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Ungkap Jejak Harun Masiku di Indonesia, Begini Pengakuannya

News | Senin, 06 September 2021 | 12:36 WIB

Terkini

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB