Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 September 2021 | 16:48 WIB
Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
Menangkan Jaksa Agung, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi. Sumarsih, ibu dari dari Benardinus Realino Norma Irawan yang meninggal dalam tragedi Semanggi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.

"Tolak kasasi," seperti termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim kasasi Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi pada tanggal 2 September 2021.

Kasasi itu diajukan oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo dengan termohon Jaksa Agung RI pada tanggal 1 Juli 2021 dengan nomor register 329 K/TUN/TF/2021.

Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena pernyataan Burhanuddin pada bulan Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin pada tanggal 16 Januari 2021 saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Pada saat itu Burhanuddin menyebut berdasarkan rapat paripurna DPR peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat meski Burhanuddin tidak menjelaskan kapan rapat paripurna DPR tersebut.

Selanjutnya, Sumarsih yang merupakan ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban penembakan saat Tragedi Semanggi I; Ho Kim Ngo selaku ibu Yap Yun Ha yang menjadi korban Tragedi Semanggi II beserta penasihat hukumnya, Muhamad Isnur, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021.

Hakim PTUN Jakarta yang terdiri atas Andi Muh Ali Rahman, Umar Dani, dan Syafaat lalu mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban pada tanggal 4 November 2020.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan Pasal 43 Ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Namun, Jaksa Agung mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada tanggal 13 Januari 2021. Pada tangga 2 Maret 2021, PT TUN mengabulkan banding Jaksa Agung.

"Menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim banding PT TUN Jakarta yang terdiri atas Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Tidak terima dengan putusan itu, Sumarsih dan Ho Kim Ngo lantas membawanya ke MA hingga akhirnya MA menolak kasasi tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Semanggi, Sumarsih Desak Jaksa Agung Cabut Berkas Banding

Tragedi Semanggi, Sumarsih Desak Jaksa Agung Cabut Berkas Banding

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:47 WIB

Sumarsih Memohon agar Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Orba

Sumarsih Memohon agar Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Orba

News | Jum'at, 13 November 2020 | 16:23 WIB

Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle

Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle

News | Jum'at, 13 November 2020 | 13:20 WIB

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum

News | Rabu, 04 November 2020 | 19:53 WIB

Terkini

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB