Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 08 September 2021 | 16:48 WIB
Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
Menangkan Jaksa Agung, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi. Sumarsih, ibu dari dari Benardinus Realino Norma Irawan yang meninggal dalam tragedi Semanggi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.

"Tolak kasasi," seperti termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim kasasi Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi pada tanggal 2 September 2021.

Kasasi itu diajukan oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo dengan termohon Jaksa Agung RI pada tanggal 1 Juli 2021 dengan nomor register 329 K/TUN/TF/2021.

Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena pernyataan Burhanuddin pada bulan Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin pada tanggal 16 Januari 2021 saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Pada saat itu Burhanuddin menyebut berdasarkan rapat paripurna DPR peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat meski Burhanuddin tidak menjelaskan kapan rapat paripurna DPR tersebut.

Selanjutnya, Sumarsih yang merupakan ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban penembakan saat Tragedi Semanggi I; Ho Kim Ngo selaku ibu Yap Yun Ha yang menjadi korban Tragedi Semanggi II beserta penasihat hukumnya, Muhamad Isnur, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021.

Hakim PTUN Jakarta yang terdiri atas Andi Muh Ali Rahman, Umar Dani, dan Syafaat lalu mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban pada tanggal 4 November 2020.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan Pasal 43 Ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

baca juga

Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Namun, Jaksa Agung mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada tanggal 13 Januari 2021. Pada tangga 2 Maret 2021, PT TUN mengabulkan banding Jaksa Agung.

"Menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim banding PT TUN Jakarta yang terdiri atas Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Tidak terima dengan putusan itu, Sumarsih dan Ho Kim Ngo lantas membawanya ke MA hingga akhirnya MA menolak kasasi tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Semanggi, Sumarsih Desak Jaksa Agung Cabut Berkas Banding

Tragedi Semanggi, Sumarsih Desak Jaksa Agung Cabut Berkas Banding

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:47 WIB

Sumarsih Memohon agar Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Orba

Sumarsih Memohon agar Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Orba

News | Jum'at, 13 November 2020 | 16:23 WIB

Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle

Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle

News | Jum'at, 13 November 2020 | 13:20 WIB

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum

News | Rabu, 04 November 2020 | 19:53 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×