CEK FAKTA: Benarkah Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun?

Sabtu, 11 September 2021 | 18:15 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun?
CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi biaya tilang kendaraan terbaru di Indonesia, sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi tidak benar.

Hal ini dibantah langsung oleh Divisi Humas Polri. Melalui akun resmi @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoaks yang sama persis juga pernah beredar di awal tahun lalu. Kala itu, telah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id yangd iunggah pada 5 Februari 2021.

Artikel itu berjudul “[SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kapolri Baru Mantap”.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka informasi Polri mengeluarkan biaya tilang terbaru di Indonesia sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu.

Baca Juga: Pemobil Ini Ditilang karena Tak Pakai Helm, Sebabnya Bikin Tepuk Jidat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI