Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 12 September 2021 | 13:17 WIB
Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri
Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri. Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri.

"Sudah dijadwalkan sidang perdana tanggal 20," kata Abdullah kepada Suara.com, Minggu (12/9/2021).

Abdullah menyatakan jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanki dan barang bukti untuk mengahadapi sidang nanti. Dia juga optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

"Optimis dong," katanya.

Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Abdullah ketika itu mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) lalu.

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Abdullah sendiri menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.

baca juga

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

"Sedangkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustadz melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," imbuhnya.

Terlebih, Abdullah mengklaim jika video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.

"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan," kata dia. 

Buktikan di Persidangan

Polri telah mempersilakan Yahya Waloni untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, hal ini merupakan hak Yahya Waloni selaku tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yahya Waloni yang digugat tersebut. 

"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan

Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 19:51 WIB

Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri

Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri

News | Senin, 06 September 2021 | 12:59 WIB

Beredar Seruan Tangkap UAS, PA 212 Singgung Gus Muwafiq: Jelas Menistakan Agama

Beredar Seruan Tangkap UAS, PA 212 Singgung Gus Muwafiq: Jelas Menistakan Agama

Bogor | Minggu, 05 September 2021 | 08:00 WIB

Sebut Abu Janda dan Ade Armando, PA 212: Indonesia Surga Bagi Penista Agama

Sebut Abu Janda dan Ade Armando, PA 212: Indonesia Surga Bagi Penista Agama

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 07:50 WIB

Terkini

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:29 WIB

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:02 WIB

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:50 WIB

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:34 WIB

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:15 WIB

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

×