Langgar PPKM Berulang Kali, PDIP Curiga Ada Pejabat Jadi Backingan Holywings Kemang

Minggu, 12 September 2021 | 15:56 WIB
Langgar PPKM Berulang Kali, PDIP Curiga Ada Pejabat Jadi Backingan Holywings Kemang
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI