Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 13 September 2021 | 07:41 WIB
Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini
Tim DVI Polri kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Total ada 10 jenazah yang telah teridentifikasi, Minggu (12/9/2021). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 tahanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan jika surat panggilan pemeriksaan telah diserahkan kepada Victor.

"Pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9) lalu.

Selain Victor, Ramadhan menyebut ada 13 saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Mereka ialah pegawai Lapas Klas I Tangerang yang bekerja alias piket sesaat sebelum terjadinya kebakaran.

"Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, termasuk Kepala Lapas," ujarnya.

Jeratan Tiga Pasal

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Daftar Korban Teridentifikasi

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik arus pendek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Korban Lapas Tanggerang: Bertambah Jadi 45 Jenazah

Update Korban Lapas Tanggerang: Bertambah Jadi 45 Jenazah

Sumsel | Minggu, 12 September 2021 | 20:41 WIB

Teridentifikasi dari Tato, Satu Jenazah Lapas Tangerang Dijemput Pihak Keluarga

Teridentifikasi dari Tato, Satu Jenazah Lapas Tangerang Dijemput Pihak Keluarga

Video | Minggu, 12 September 2021 | 19:10 WIB

Nick Kuipers dan Mohammed Rashid Jadi Tumbal Kemenangan Persib atas Persita

Nick Kuipers dan Mohammed Rashid Jadi Tumbal Kemenangan Persib atas Persita

Bola | Minggu, 12 September 2021 | 19:12 WIB

Bertambah Lagi, Napi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 45 Orang

Bertambah Lagi, Napi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 45 Orang

Sumbar | Minggu, 12 September 2021 | 19:04 WIB

Kalah Lawan Persib, Widodo C Putro Klaim Persita Tetap Buat Progres

Kalah Lawan Persib, Widodo C Putro Klaim Persita Tetap Buat Progres

Bola | Minggu, 12 September 2021 | 18:45 WIB

New Virmen:  Viral Paspampres Bertemu Ibunya saat Kawal Presiden, Lapas Tangerang Terbakar

New Virmen: Viral Paspampres Bertemu Ibunya saat Kawal Presiden, Lapas Tangerang Terbakar

Video | Minggu, 12 September 2021 | 18:15 WIB

Teridentifikasi dari Tato, Jenazah Pujiyono alias Destro Dijemput Pihak Keluarga

Teridentifikasi dari Tato, Jenazah Pujiyono alias Destro Dijemput Pihak Keluarga

News | Minggu, 12 September 2021 | 17:44 WIB

Terkini

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:43 WIB

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:40 WIB

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:39 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:36 WIB

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:33 WIB

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:27 WIB

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:26 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB