“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat ijin penggunan tempat usaha jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra.
Manajeman pasar sudah memeriksa pedagang yang bersangkutan dan menjatuhkan saksi administrasi.
"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," kata dia
Tapi menurut Miftahudin, terjadinya pelanggaran tersebut bukan hanya kesalahan pedagang, "Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, pemprov, dan pembinaan terhadap pedagang."
PD Pasar Jaya, kata Miftahudin, jangan hanya memikirkan aspek keuntungan, tetapi Pengawasan terhadap jenis barang dagangan harus betul-betul dilakukan agar tidak ada barang ilegal yang beredar.
"Ini bukti bahwa proses pengawasan tidak jalan. Pengelola hanya memikirkan pemasukan," katanya.
PD Pasar Jaya akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan akan melakukan evaluasi.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Salahi Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Cuma Punya Izin Jual Daging Babi