- PT KAI menyosialisasikan pentingnya ruang aman bagi penumpang dari kekerasan seksual di Stasiun Pasar Senen pada 21 April 2026.
- KAI menerapkan sanksi daftar hitam bagi pelaku pelecehan serta menyediakan pendampingan hukum dan pemulihan trauma bagi para korban.
- Investasi teknologi CCTV dan pengaturan kursi khusus perempuan dilakukan KAI untuk meningkatkan keamanan seluruh penumpang.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh penumpang dari tindak kekerasan seksual.
Dalam diskusi sosialisasi bertajuk "Saatnya Kartini Masa Kini Berani Bersuara Melawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual" yang digelar di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/4/2026), KAI menekankan pentingnya mengubah paradigma masyarakat agar berhenti menyalahkan atribut korban.
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap stigma yang sering menyudutkan korban kekerasan seksual, terutama terkait cara berpakaian atau waktu perjalanan.
Menurutnya, keamanan adalah hak mutlak setiap individu.
"Yang pertama saya atas nama pribadi juga tidak setuju kalau kita hanya berbicara objek Seksi korban, seksi pakaian. Kalau saya pribadi itu harus aman, itu tujuannya," kata Anne, Selasa (21/4/2026).
"Mau pakaiannya itu tertutup dari atas sampai ke bawah atau mungkin ada yang sedikit terbuka, harus aman di kereta api," katanya menambahkan.
Anne menambahkan bahwa data di lapangan menunjukkan kejadian pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja, termasuk laki-laki dan perempuan yang berpakaian sangat tertutup.
Ia mencontohkan kasus viral di KRL di mana korban adalah seorang perempuan berhijab yang duduk berhadapan dengan pelaku, bukan dalam kondisi berdesak-desakan.
"Tapi pada kenyataan yang viral kemarin itu hadap-hadapan. Penumpang yang berhadapan adalah perempuan yang menggunakan hijab mohon maaf tertutup semuanya. Jadi seksi itu apa untuk pelecehan seksual? Yang kita bahas adalah pelakunya jangan objek korbannya," tambahnya.
![Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/99926-ilustrasi-pelecehan-seksual-pexels.jpg)
Sanksi Tegas dan Sistem Black List
Sebagai langkah nyata, PT KAI telah membangun sistem untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Anne mengungkapkan bahwa meskipun banyak laporan yang mengungkapkan pelecehan seksual lebih kecil dibandingkan total jutaan suara pelanggan per tahun, KAI tetap mengambil tindakan tanpa toleransi.
"Satu, di komuter siapa pun pelaku pelecehan seksual yg telah dan sudah terdeteksi tidak boleh masuk stasiun dan tidak boleh naik KRL, Karena tujuannya membuat kami pelanggan kami harus aman, perempuan atau laki-laki, sehingga KAI memberanikan diri melakukan black list terhadap siapa pun yang melakukan pelecehan seksual," jelasnya.
Untuk kereta api jarak jauh, KAI menyediakan fitur pilihan kursi yang memungkinkan penumpang perempuan untuk memilih duduk bersebelahan dengan sesama perempuan.
Selain itu, KAI juga menyediakan layanan aduan 24 jam melalui nomor 021-121.
Pendampingan Hukum dan Trauma Healing