Suara.com - Soal sengketa lahan yang saat ini dipermasalahkan Sentul City dan Rocky Gerung mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pun turut memberikan komentarnya terkait permasalahan tersebut.
Ubedilah menilai bahwa ada muatan atau makna politis dalam polemik sengketa lahan antara Sentul City dengan Rocky Gerung.
Awalnya, Ubedilah mengaku mengetahui kalau Rocky pernah membeli lahan tersebut pada 2009. Menurutnya, Rocky sudah benar dengan langsung mengajukan sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Ia membelinya secara legal dari penggarap bernama Andi Junaedi 10 tahun lalu dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum. Bahkan, ia juga mengaku dirinya pernah mengajukan sertifikat ke BPN, tetapi ditolak karena lahan itu merupakan tanah negara yang dikuasai PTPN," kata Ubedilah kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Ubedilah mengatakan publik patut mempertanyakan jika memang lahan yang dibeli Rocky tersebut milik PTPN mengapa pihak Sentul City memberikan klaim bahwa lahan tersebut miliknya.

Menurutnya, jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya.
"Sebagai bagian dari publik saya boleh bertanya dong bagaimana Sentul City bisa mengklaim tanah negara sebagai tanahnya? Jika mengklaim punya hak guna bangunan (HGB) pertanyaannya adalah Sentul City itu punya HGB bagaimana ceritanya status tanahnya masih dipersoalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kok?," kata dia.
Hal itu lah, kata Ubedilah, yang membuat permasalahan lahan tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia mengatakan, hal tersebut justru membuka kemungkinan adanya muatan politis di balik sengketa lahan antara Sentul City dengan Rocky.
"Tentu sejumlah tanda tanya itu membuka ruang kemungkinan adanya makna politis di balik penguasaan Sentul City atas tanah di kampung gunung batu itu yang kebetulan tanah tersebut ada yang milik intelektual publik, Rocky Gerung yang selama ini berseberangan dengan pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Sengketa Lahan Sentul City dan Rocky Gerung, BPN: Kita Akan Cek Koordinatnya
Lebih lanjut, Ubedilah mengatakan, persoalan sengketa lahan yang dihadapi Rocky tersebut bisa jadi dirasakan oleh publik ke depannya.
"Ketika perkara ini menjadi sengketa antara korporasi besar dengan rakyat kecil dan ditengah-tengah rakyat itu ada intelektual yang dikenal berseberangan dengan pemerintah maka persoalan ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi Rocky Gerung tetapi ini soal publik," tuturnya.
Sengketa Lahan
Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.