"Siang menjelang sore, 10 adik-adik mahasiswa tersebut sudah dihantar petugas ke UNS mas," ungkap Ade Safri, Senin (13/9/2021.
Dia memaparkan, pihaknya memastikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-undang.
Meski demikian, lanjut dia, yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.