- Wamenhut Rohmat Marzuki menegaskan pelarangan praktik gajah tunggang pariwisata demi melindungi populasi dan kesejahteraan satwa di Indonesia.
- Pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden terkait penyelamatan habitat serta populasi gajah di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
- Wisatawan tetap dapat berinteraksi melalui kegiatan etis seperti memberi makan, memandikan, dan berfoto bersama gajah tanpa menungganginya.
Suara.com - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan komitmen pemerintah dalam menghapuskan praktik gajah tunggang untuk kepentingan pariwisata di Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk melindungi populasi, menjamin keselamatan, serta meningkatkan standar kesejahteraan satwa (animal welfare).
Hal itu disampaikan Rohmat Marzuki dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).
“Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah,” ujar Rohmat di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan ini merupakan bagian dari keseriusan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam waktu dekat, Presiden dijadwalkan akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus mengenai penyelamatan populasi dan habitat gajah, baik di Sumatera maupun Kalimantan.
Langkah berani Indonesia yang melarang secara total aktivitas menunggangi gajah untuk kebutuhan wisata ini, menurut Rohmat, telah menuai apresiasi luas.
“Kebijakan untuk larangan gajah tunggang ini mendapatkan respons yang positif dan dukungan dari publik nasional maupun internasional, karena Indonesia termasuk salah satu yang sudah secara total melarang gajah tunggang untuk kebutuhan wisata,” tuturnya.
Meski melarang aktivitas menunggangi gajah, Wamenhut memastikan bahwa sektor pariwisata tetap bisa berjalan melalui konsep wisata alam yang lebih etis.
Gajah tetap bisa menjadi daya tarik wisata tanpa harus dieksploitasi fisiknya sebagai tunggangan.
“Gajah tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk wisata dalam artian atraksi untuk memberikan makan gajah, memandikan gajah, atau kemudian berfoto bersama gajah. Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rapat Kerja Komisi IV, Selasa (14/4) kemarin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sudah menyatakan, bahwa kebijakan pelarangan gajah tunggang akan diperkuat dengan Inpres yang akan segera diterbitkan.
"Salah satu bentuk keseriusan pemerintah adalah Bapak Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Inpres atau Instruksi Presiden terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan. Sudah diparaf oleh beberapa menteri, insyaAllah segera akan terbit Inpres ini," kata Raja Juli.