Dinyatakan Bersalah, Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota Divonis 53 Tahun Penjara

Rabu, 15 September 2021 | 14:07 WIB
Dinyatakan Bersalah, Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota Divonis 53 Tahun Penjara
Emily Claire Hari, pelaku pengeboman masjid Minnesota, AS.[Sherburne County Jail via The Hill]

McWhorter dan Morris sudah mengaku bersalah dan ikut terlibat dalam pemboman, namun keduanya belum dijatuhi hukuman.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI