Dinyatakan Bersalah, Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota Divonis 53 Tahun Penjara

Rabu, 15 September 2021 | 14:07 WIB
Dinyatakan Bersalah, Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota Divonis 53 Tahun Penjara
Emily Claire Hari, pelaku pengeboman masjid Minnesota, AS.[Sherburne County Jail via The Hill]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hari mengendarai pikap dari Illinois ke Bloomington bersama dua orang lainnya yakni Michael McWhorter dan Joe Morris, untuk mengebom masjid.

Ketiganya tiba di Dar al-Farooq sekitar pukul 05.00 pagi waktu setempat pada 5 Agustus.

Morris menggunakan palu untuk memecahkan jendela masjid dan melemparkan wadah plastik yang berisi campuran solar dan bensin.

McWhorter kemudian menyalakan sekering pada bom pipa bubuk hitam seberat 20 pon dan melemparkannya ke dalam masjid melalui jendela.

Kedua pria itu kemudian berlari kembali ke pikap, di mana Hari menunggu, dan ketiganya kembali ke Illinois.

McWhorter dan Morris sudah mengaku bersalah dan ikut terlibat dalam pemboman, namun keduanya belum dijatuhi hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI