KontraS: Pergantian Panglima TNI Bukan Hanya Formalitas Tapi Harus Jadi Momentum Perbaikan

Kamis, 16 September 2021 | 21:19 WIB
KontraS: Pergantian Panglima TNI Bukan Hanya Formalitas Tapi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan pernyataan usai peringatan HUT Ke-74 TNI di Taxy Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejumlah masalah yang ada dalam tubuh TNI di bawah kepemimpinan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

KontraS berharap pergantian panglima bukan hanya bersifat formalitas tetapi harus menjadi momentum perbaikan. Diketahui Panglima Hadi akan segera memasuki masa pensiun.

"Seharusnya kaderisasi dalam tubuh militer dijadikan sebagai momentum perbaikan-perbaikan yang signifikan setiap dilakukannya satu proses pergantian ini," kata Peneliti KontraS, Rozy Brilian dalam diskusi Siaran Pers: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah Pada Tubuh TNI secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Di sisi lain, Rozy juga menilai kalau panglima TNI yang selanjutnya bakal memiliki pekerjaan berat. Hal itu disebabkan oleh adanya permasalahan-permasalahan di dalam tubuh TNI tersebut.

Berbicara soal permasalahan, KontraS mencatat beberapa poin yang telah diamati sejak Hadi menjabat sebagai panglima TNI.

Berikut ialah masalah yang disinggung KontraS:

1. Upaya Kembalinya TNI pada Ranah Sipil

Salah satu masalah yang mesti dibenahi oleh Panglima TNI yang baru ialah soal penumpukan status atau jabatan perwira tanpa pekerjaan (non-job).

Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. KontraS khawatir kalau beleid tersebut dijadikann sebagai legitimasi bagi perwira tinggi yang non-job untuk menempati jabatan-jabatan fungsional di luar struktur institusi TNI atau yang disebutkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini

Berdasarkan pemantauan KontraS, setidaknya terdapat 10 perwira TNI aktif menempati posisi strategis di jabatan sipil seperti komisaris di BUMN dan staf khusus menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI