Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini

Selasa, 14 September 2021 | 14:41 WIB
Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini
Warga berjalan di dekat mural yang bertuliskan "jangan takut tuan-tuan ini cuma street art" di Jakarta, Rabu (25/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 13 kasus persekusi yang dilakukan terhadap muralis sepanjang Juli-Agustus 2021. Kondisi tersebut, menurut KontraS, menjadi bukti negara justru tidak memberikan ruang ekspresi kritik dari warga.

Sejumlah 13 kasus persekusi itu terbagi menjadi beberapa isu yakni, 11 tindakan penghapusan mural yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, 1 tindakan perburuan pelaku dokumentasi mural yang berujung korban didatangi oleh pihak kepolisian, dan 1 persekusi pembuat konten mural di Tangerang.

Kemudian sepanjang Januari hingga Juli 2021, KontraS juga mencatat mencatat setidaknya ada 13 kasus penangkapan sewenang-wenang yang terdiri dari 8 kasus penangkapan UU ITE yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia terkait dengan 2 penangkapan isu kinerja institusi, 1 isu mengenai kritik institusi, 2 isu mengenai Papua, dan 3 isu mengenai kinerja pejabat.

Viral mural 'Urus moralmu, jangan muralku' (Twitter)
Viral mural 'Urus moralmu, jangan muralku' (Twitter)

Selanjutnya, ada 2 kasus penangkapan sewenang-wenang terkait kritik terhadap PPKM, dan yang terakhir adalah 3 penangkapan terkait kritik kinerja kepada pejabat.

Kasus paling hangat yang terjadi saat beberapa mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) membentangkan poster berisi kritikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat  orang nomor satu Indonesia itu berada di Solo menghadiri Forum Rektor se-Indonesia di Auditorium Fakultas Kedokteran UNS.

"Berangkat dari sejumlah pola pembatasan yang terjadi di berbagai ruang, hal ini menunjukkan bahwa Negara tidak memberikan ruang ekspresi kritik warga negara terhadap kondisi yang dialami atau merespons sikap negara atas kebijakan tertentu," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).

"Peristiwa ini juga menunjukkan eskalasi yang terus meningkat dalam konteks pembatasan kebebasan berekspresi yang terjadi baik di ruang luring maupun daring," sambungnya.

Beberapa kasus tersebut juga dinilainya menjadi wujud dari Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang masih alergi dengan kritikan-kritikan dari warganya sendiri.

Kondisi tersebut justru kontradiktif dengan pernyataan Jokowi yang mempersilahkan kritik, tapi tidak menjamin ruang dan bentuk ekspresi kritik warga negara.

Baca Juga: KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM

"Penghapusan mural, penangkapan sewenang-wenang, kritik berujung UU ITE, dan lain-lain merupakan salah satu bagian kecil yang sejatinya banyak kejadian tengah terjadi di masyarakat terkait ancaman pengkerdilan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang memiliki konsekuensi panjang pada kebebasan sipil di Indonesia," ungkapnya.

Melihat banyaknya pembatasan kritik, maka KontraS mendesak Jokowi menjamin setiap bentuk ruang dan ekspresi kritik warga negara dengan memberikan arahan tegas kepada alat negara untuk tidak mudah membungkam segala bentuk ekspresi warga negara.

Mereka juga mendesak Kapolri memerintahkan jajaran dibawahnya untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam upaya menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat.

KontraS menginginkan negara, melalui TNI maupun Polri, tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara-cara yang bermartabat dalam merespon persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

"Pendekatan keamanan, seperti penangkapan sewenang-wenang, kritik berujung UU ITE, pembungkaman, dan lain-lain justru akan semakin mencederai upaya penyampaian kritik yang dilakukan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan pada pemerintahan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI