Catatan KontraS Soal TNI Saat Dipimpin Hadi Tjahjanto: Tempatkan Perwira di Jabatan Sipil

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 16 September 2021 | 17:20 WIB
Catatan KontraS Soal TNI Saat Dipimpin Hadi Tjahjanto: Tempatkan Perwira di Jabatan Sipil
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (PB Forki) periode 2019-2023 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Minggu (17/2/2019). [Suara.com / Arief APRIADI]

Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada November 2021. Sejak resmi menjabat pada 2017 silam, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejumlah permasalahan di tubuh TNI di bawah kepemimpinan Hadi, salah satunya penempatan perwira nonjob di ranah sipil.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, permasalahan perwira nonjob itu sudah terjadi dari beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini terlihat belum menemukan titik temu di mana langkah yang ditempuh Panglima TNI itu seolah belum bisa memecahkan masalahnya.  

Alih-alih memecahkan masalah, perwira-perwira nonjob justru diberikan posisi strategis pada jabatan sipil.

"Kami melihat upaya untuk mempercepat atau menyelesaikan masalah dari perwira nonjob, justru ditempatkan pada posisi-posisi sipil," kata Rivanlee dalam diskusi Siaran Pers: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah Pada Tubuh TNI secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Rivanlee kemudian memperlihatkan 10 nama perwira TNI yang aktif menempati posisi-posisi strategis di jabatan sipil, seperti komisaris di BUMN hingga staf khusus menteri. Tak hanya perwira nonjob, ada sejumlah nama yang nyatanya juga rangkap jabatan.

Seperti misalnya Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjabat sebagai KASAD TNI AD. Dia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Pindad.

Rivanlee menilai, persoalan tersebut tidak bisa selesai dengan hanya menempatkan anggota militer di ranah sipil.

Selain berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan UU TNI, upaya tersebut juga malah memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil.

"Artinya ruang yang semestinya domain sipil pada jabatan sipil justru diisi militer, ini akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI itu sendiri baik ataupun untuk orang-orang sipil sendiri," tuturnya.

RIvanlee menambahan, meski dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif di jabatan-jabatan sipil adalah hak prerogatif, namun hal tersebut menunjukkan lemahnya pejabat publik memaknai reformasi pada sektor keamanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini

Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini

News | Selasa, 14 September 2021 | 14:41 WIB

KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM

KontraS: Negara Wajib Hadir Menjamin Perlindungan Pembela HAM

News | Selasa, 07 September 2021 | 13:59 WIB

Duga Ada Pengistimewaan, KontraS Minta Tersangka Kasus Laskar FPI Ditahan dan Diadili

Duga Ada Pengistimewaan, KontraS Minta Tersangka Kasus Laskar FPI Ditahan dan Diadili

News | Minggu, 05 September 2021 | 11:36 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB