KSP Minta KKB Menghentikan Serangan dan Aksi Teror di Papua

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 17 September 2021 | 04:10 WIB
KSP Minta KKB Menghentikan Serangan dan Aksi Teror di Papua
Sejumlah bangunan terbakar di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin 13 September 2021 [KabarPapua.co / Dokumentasi Humas Polda Papua]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga menyayangkan jatuhnya korban nakes. Saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.

Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI