Soal Usulan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat, PAN: Harus Dipertimbangkan

Selasa, 21 September 2021 | 15:31 WIB
Soal Usulan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat, PAN: Harus Dipertimbangkan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berbeda dengan usulan KPU, Mendagri Tito memiliki pandangan sendiri mengapa masa kampanye harus dipersingkat. Ia mengusulkan masa kampanye diminimalkan dari 7 bulan menjadi hanya 4 bulan.

Tito berpandangan pelaksanaan kampanye selama 7 bulan sangat rentan menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan Tito berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 yang mana memiliki masa kampanye dengan durasi sama.

"Kami belajar dari 2019, pengalaman saya sebagai Kapolri jujur saja kasihan melihat bangsa terpolarisasinya sedemikian lama 7 bulan. Saya ingin masa kampanya lebih pendek sehingga polarisasi, alasan demokrasi fine, tapi faktanya juga polarisasi mengakibatkan terjadinya perpecahan, bahkan konflik dan kekerasan yang kita alami," tutur Tito dalam RDP di Komisi II DPR.

Sementara itu pertimbangan menyoal distribusi logistik yang menjadi alasan KPU dalam mengusulkan masa kampanye 7 bulan, Tito berpandapat hal itu bisa diatur melalui regulasi lain.

"Untuk menangani masalah logistiknya perlu dibuat regulasi khusus pengadaan barang dan jasa dengan pendampingan LKPP supaya proses logistiknya cepat," kata Tito.

Sementra itu Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan penyelanggaraan Pemilu 2024 memang sebaiknya dibuat minimalis untuk menghemat anggaran.

"Anggaran penyelenggaraan pemilu harus kita perhatikan, karena menyangkut situasi ekonomi sekarang. Sehingga sebaiknya penyelenggaraan tahapan pemilu dibuat minimalis saja. Menyangkut anggaran, semakin lama tahapan, maka akan semakin tinggi anggaran yang dihabiskan," kata Junimart dalam rapat yang sama.

Lebih lanjut, diungkapkan Junimart, dalam tahapan pemilu sebaiknya untuk masa kampanye Pilpres dan Pileg penyelenggaraannya dapat dipersingkat menjadi 3 bulan saja, sedangkan untuk masa kampanye pilkada cukup selama 45 hari saja.

"Sebaiknya untuk tahapan pemilu seperti masa kampanye Pilpres dan Pileg, penyelenggaraannya dibatasi cukup selama tiga bulan saja. Begitu juga dengan Pilkada, kampanyenya cukup 45 hari saja, dengan pertimbangan bentuk dukungan kita terhadap pemerintah dalam menurunkan penyebaran kasus Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: PKB: Anggaran Pemilu 2024 Rp 86 Triliun Setara 30 Persen Biaya Ibu Kota Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI