Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 15 September 2021 | 11:31 WIB
Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani kepada Jaksa Penuntut (JPU) untuk segera diadili di persidangan.

Dandan merupakan tersangka suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa dengan tersangka DR (Dandan Ramdani) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Penahanan tersangka Dandan pun akan kembali diperpanjang selama 20 hari. Terhitung sejak 14 September sampai 3 Oktober 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

Selama proses penahanan itu, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Untuk berkasnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Selain Dandan, KPK juga telah menetapkan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penerima suap.

Untuk Angin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat. Tinggal menunggu jadwal persidangan majelis hakim.

Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

baca juga

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Kemudian, dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

News | Selasa, 07 September 2021 | 10:19 WIB

Diperiksa saat Jumat Keramat, KPK Tahan Pejabat Pajak Dandan Ramdani

Diperiksa saat Jumat Keramat, KPK Tahan Pejabat Pajak Dandan Ramdani

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 21:21 WIB

Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?

Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:17 WIB

Antara Kasus Korupsi Ditjen Pajak dan Target Penerimaan Pajak

Antara Kasus Korupsi Ditjen Pajak dan Target Penerimaan Pajak

Your Say | Selasa, 11 Mei 2021 | 14:04 WIB

Kasus Korupsi Ditjen Pajak, KPK Geledah PT Jhonlin Baratama di Kalsel

Kasus Korupsi Ditjen Pajak, KPK Geledah PT Jhonlin Baratama di Kalsel

News | Jum'at, 09 April 2021 | 19:43 WIB

Dari Ocehan PNS Kemenkeu, KPK Usut Pihak-pihak Terlibat Suap Ditjen Pajak

Dari Ocehan PNS Kemenkeu, KPK Usut Pihak-pihak Terlibat Suap Ditjen Pajak

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:17 WIB

Terkini

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:23 WIB

BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif

Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman

Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman

Sumsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Tokyo Schoolgirl Karya Osamu Dazai: Potret Kecemasan Remaja yang Mengusik

Tokyo Schoolgirl Karya Osamu Dazai: Potret Kecemasan Remaja yang Mengusik

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Desa Les Buleleng: Saat Tradisi Garam Kuno Berpadu dengan Inovasi Modern

Desa Les Buleleng: Saat Tradisi Garam Kuno Berpadu dengan Inovasi Modern

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:09 WIB

BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak

BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak

Bekaci | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Cushion YSL Pink dan Hitam Apa Bedanya? Ini Perbandingan Formula hingga Review Pengguna

Cushion YSL Pink dan Hitam Apa Bedanya? Ini Perbandingan Formula hingga Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:08 WIB

×