Lanjutkan Perlindungan untuk Masyarakat Pandemi, Kemensos Alokasikan Rp74,08 T di 2022

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Rabu, 22 September 2021 | 20:15 WIB
Lanjutkan Perlindungan untuk Masyarakat Pandemi, Kemensos Alokasikan Rp74,08 T di 2022
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial tetap melanjutkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.

Dengan gambaran tersebut, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos tetap akan melaksanakan tugas perlindungan sosial melalui program bansos. Mensos memastikan, pemerintah tidak akan menghentikan bantuan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Risma di Jakarta (22/9/2021), menanggapi berbagai pemberitaan.

Program bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Risma.

Adapun bansos khusus memiliki karakteristik berbeda. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Risma.

Pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya. “Maka pemerintah perlu memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” kata Risma.

BST diluncurkan pemerintah tahun 2020, sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Tahun 2021, pemerintah melanjutkan program BST untuk empat bulan yakni Januari-April 2021 dengan pertimbangan dampak pandemi belum sepenuhnya menurun.

Kemudian, BST kembali diperpanjang untuk dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp300 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Tahun 2022, Kemensos melanjutkan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Kemudian BPNT/Kartu Sembako dengan anggaran Rp45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.

Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Bantuan yang masih belanjut tersebut di antaranya Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya.

Menurut Risma, hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap masyarakat terdampak pandemi, masih terus berlanjut, meski salur BST diperpanjang hanya sampai bulan Mei dan Juni 2021. Risma memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos.

“Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya. Mensos mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Klaster Sekolah, Epidemiolog Minta Pemerintah Evaluasi PTM Terbatas

Banyak Klaster Sekolah, Epidemiolog Minta Pemerintah Evaluasi PTM Terbatas

News | Rabu, 22 September 2021 | 17:48 WIB

AHY Temui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ada Apa?

AHY Temui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ada Apa?

Kalbar | Rabu, 22 September 2021 | 17:24 WIB

11.615 Siswa Positif Covid-19 Imbas Sekolah Dibuka saat Pandemi, PGRI: Ini Dilema

11.615 Siswa Positif Covid-19 Imbas Sekolah Dibuka saat Pandemi, PGRI: Ini Dilema

News | Rabu, 22 September 2021 | 17:14 WIB

Keren, 5 Negara Berikut Belum Tersentuh Kasus Covid-19 Satu pun selama Pandemi

Keren, 5 Negara Berikut Belum Tersentuh Kasus Covid-19 Satu pun selama Pandemi

Health | Rabu, 22 September 2021 | 17:40 WIB

Pemkot Cimahi Bakal Datangi Rumah Warganya yang Belum Vaksinasi COVID-19

Pemkot Cimahi Bakal Datangi Rumah Warganya yang Belum Vaksinasi COVID-19

Jabar | Rabu, 22 September 2021 | 17:02 WIB

Update 22 September: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 2.720 Orang, Kasus Aktif 46 Ribu

Update 22 September: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 2.720 Orang, Kasus Aktif 46 Ribu

News | Rabu, 22 September 2021 | 17:00 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB