Sebut Bukan Perbuatan Pidana, Bersihkan Indonesia Minta Kapolri Hentikan Laporan Luhut

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 24 September 2021 | 13:48 WIB
Sebut Bukan Perbuatan Pidana, Bersihkan Indonesia Minta Kapolri Hentikan Laporan Luhut
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Malang [Foto: Antara]

Suara.com - Tim advokasi Bersihkan Indonesia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melanjutkan laporan pidana Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mereka menilai apa yang dilakukan Haris dan Fatia tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan pidana.

Tim advokasi Bersihkan Indonesia mengatakan apa yang dilakukan Haris dan Fatia sesuai hasil riset dengan tujuan kepentingan publik.

"Bahwa hal yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dikarenakan tindakan yang mereka lakukan berdasarkan riset yang didasarkan pada fakta atau sebuah kenyataan dan bertujuan untuk kepentingan publik," kata Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam keterangan persnya, Jumat (24/9/2021).

Apalagi kalau melihat dari kacamata KUHP dan SKB UU ITE, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Menurutnya keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat.

Selain itu, mereka juga menegaskan kalau Luhut sebagai pejabat publik terkait dengan kewajiban hukum. Dalam arti lain, harus bisa dikritik.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]

Kalau misalnya menolak dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara.

"Apabila suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," ujarnya.

Di sisi lain, upaya pelaporan pidana atau gugatan perdata yang dilakukan Luhut dapat diartikan sebagai judicial harassment. Menurutnya tidak etis bagi pejabat publik untuk menuntut pidana atau bahkan menggugat secara perdata kepada seorang warga negaranya.

Upaya tersebut menunjukan bahwa pemerintah anti kritik dan mengingkari komitmen Pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat.

Tim advokasi Bersihkan Indonesua berpendapat tindakan pelaporan pidana yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, merupakan ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja Pembela Hak Asasi Manusia.

Pasalnya, pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik.

Bukan hanya Haris dan Fatia, kasus serupa juga dirasakan oleh Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari ICW yang dilaporkan oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden.

Oleh sebab itu, tim advokasi Bersihkan Indonesia mendesak:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Binsar Pandjaitan Restui Rencana IBL Gelar Kompetisi di Beberapa Kota

Luhut Binsar Pandjaitan Restui Rencana IBL Gelar Kompetisi di Beberapa Kota

Sport | Jum'at, 24 September 2021 | 00:24 WIB

Disomasi Kedua, Haris Azhar Sempat Minta Bertemu, tapi Luhut Tak Hadir

Disomasi Kedua, Haris Azhar Sempat Minta Bertemu, tapi Luhut Tak Hadir

News | Kamis, 23 September 2021 | 21:17 WIB

Diungkap KontraS, Ini Nama Purnawirawan TNI - Pejabat BIN di Perusahaan Tambang Blok Wabu

Diungkap KontraS, Ini Nama Purnawirawan TNI - Pejabat BIN di Perusahaan Tambang Blok Wabu

News | Kamis, 23 September 2021 | 21:08 WIB

Dipolisikan Luhut, Komnas HAM Sebut Fatia dan Haris Azhar Minta Ditetapkan Pembela HAM

Dipolisikan Luhut, Komnas HAM Sebut Fatia dan Haris Azhar Minta Ditetapkan Pembela HAM

News | Kamis, 23 September 2021 | 20:22 WIB

Terkini

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB