Legislator Kepri: Gubernur Perlu Uji Coba Hapus Antigen Sebagai Syarat Perjalanan

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 27 September 2021 | 14:20 WIB
Legislator Kepri: Gubernur Perlu Uji Coba Hapus Antigen Sebagai Syarat Perjalanan
Ilustrasi--Tes antigen sebagai syarat perjalanan. [Antara]

Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mendorong Gubernur Ansar Ahmad melakukan uji coba penghapusan tes antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan laut antarpulau di daerah ini.

Wahyudin memaklumi kekhawatiran Gubernur Ansar belum berani menghapus syarat antigen itu, karena takut penyebaran kasus Covid-19 kembali melonjak seiring mobilitas masyarakat di pelabuhan berpotensi meningkat.

"Uji coba saja dulu, tiga hari atau seminggu. Dengan begitu, kita dapat melihat ada kenaikan kasus Covid-19 atau tidak," kata Wahyudin, di Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Kepri itu menyampaikan beberapa pertimbangan penghapusan syarat antigen di pelabuhan, antara lain capaian vaksinasi masyarakat di wilayah itu sudah 80 persen atau melebihi target nasional.

Selain itu, angka kasus aktif Covid-19 turun drastis, per 25 September tersisa 321 orang, sementara pada Juli 2021 sempat mendekati 7.000 orang.

Pada sisi lain, masyarakat/penumpang transportasi antarpulau makin keberatan mengeluarkan biaya tes antigen sebelum keberangkatan sebesar Rp85 ribu, khususnya di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

"Tinggal perketat saja prokes di pelabuhan. Misalnya, kalau belum vaksin jangan diizinkan berangkat," ujarnya.

Menurut dia, kalaupun antigen masih diwajibkan bagi penumpang antarpulau, maka sebaiknya digratiskan atau disubsidi oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemprov Kepri bisa saja menggunakan bantuan 100 ribu alat tes antigen dari Singapura untuk melakukan testing Covid-19 gratis bagi masyarakat di area pelabuhan.

"Gunakan saja itu untuk keperluan testing di pelabuhan, sekaligus meringankan warga yang hendak bepergian antarpulau," tuturnya.

Dia meyakini penghapusan antigen di pelabuhan berdampak pada perputaran ekonomi di daerah Kepri. Apalagi untuk Tanjungpinang dan Batam, yang jarak tempuhnya hanya sekitar satu jam dan memiliki mobilitas penumpang laut sangat tinggi.

"Dengan adanya syarat antigen, sekarang mobilitas keberangkatan kapal dan penumpang kedua kota ini jauh menurun," kata dia.

Secara terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan hingga kini belum berani mencabut kebijakan wajib tes antigen bagi warga yang melakukan perjalanan laut antarpulau. Kebijakan itu, katanya, perlu terus dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 antarkabupaten dan kota di wilayah kepulauan itu.

"Sekarang fokus kita adalah bagaimana PPKM di Kepri turun ke level dua atau satu. Apalagi semua kabupaten/kota sudah zona kuning Covid-19," kata Ansar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Covid Varian Baru, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Internasional

Cegah Covid Varian Baru, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Internasional

Riau | Kamis, 16 September 2021 | 17:02 WIB

RESMI Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, dari dan ke LN

RESMI Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, dari dan ke LN

Bali | Kamis, 16 September 2021 | 12:42 WIB

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Bisnis | Kamis, 16 September 2021 | 12:07 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB