Hukum Salat Subuh Kesiangan dari Berbagai Ulama, Berdosa Tidak?

Rifan Aditya

Selasa, 28 September 2021 | 07:48 WIB
Hukum Salat Subuh Kesiangan dari Berbagai Ulama, Berdosa Tidak?
Hukum salat subuh kesiangan - Ilustrasi salat, sholat, shalat, wanita muslim (elemen envato)

Suara.com - Umat muslim wajib menjalankan salat lima waktu, yakni Subuh, Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Namun, tak jarang ada yang terlewat menjalankan salat subuh lantaran bangun kesiangan. Lantas bagaimana hukum salat subuh kesiangan? Lalu apa yang harus dilakukan bila terlanjur bangun kesiangan?

Hukum salat adalah wajib, sehingga orang yang bangun kesiangan tetap menjalankan salat subuh. Lantas apakah salat subuh yang kesiangan kita diterima Allah SWT? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak hukum salat subuh kesiangan menurut para ulama. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini hukum salat subuh kesiangan.

1.  Hukum Salat Subuh Kesiangan Menurut Buya Yahya

Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Agustus 2019, Buya Yahya menjelaskan hukum salat subuh kesiangan karena sedang berkegiatan dan tanpa sengaja ketiduran sampai matahari terbit, maka dimaafkan oleh Allah dan tidak berdosa. Hal ini lantaran ketidaksengajaan.

Jadi, setelah bangun tidur dianjurkan langsung mengqadha salat subuh. Bagi orang yang lupa waktu, sehingga tidak salat subuh juga tidak berdosa.

Akan tetapi, bila seseorang sengaja tidur di waktu subuh dan sengaja meninggalkan salatnya, maka haram hukumnya dan berdosa.

2. Hukum Salat Subuh Kesiangan Menurut Ustazah Lulung Mumtaza

Melansir dari tayangan 'Islam Itu Indah' yang diunggah kanal YouTube Trans TV Official, pada (11/6/2020)

Hukum salat subuh kesiangan tergantung pada sebabnya.

Apabila kesiangan karena lalai (sengaja begadang) atau abai (menunda salat) berarti hukumnya salah dan berdosa.

Maka harus minta ampun kepada Allah SWT, seperti dalam Quran Surat 71 ayat 10.

Fa qultustagfir rabbakum innah kna gaffr (QS.Nuh ayat 10)

Artinya:

'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-'

Namun, bila kesiangan karena ibadah misal ketiduran setelah salat tahajud, maka itu salah tapi belum tentu berdosa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cegah Depresi Menurut Buya Yahya

Cara Cegah Depresi Menurut Buya Yahya

News | Jum'at, 24 September 2021 | 16:53 WIB

Soal Ajak Mertua Tinggal Bersama, Ini Kata Buya Yahya

Soal Ajak Mertua Tinggal Bersama, Ini Kata Buya Yahya

Bekaci | Jum'at, 24 September 2021 | 15:55 WIB

Melarang Mertua Tinggal Serumah, Apakah Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya

Melarang Mertua Tinggal Serumah, Apakah Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya

News | Jum'at, 24 September 2021 | 15:16 WIB

Terkini

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB