Suara.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan pelaksanan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyoroti hal tersebut lantaran pemerintah terkesan subjektif.
Menurut Luqman, pemerintah seharusnya meminta masukan dari semua pihak sebelum menentukan 15 Mei 2024 sebagai usulan Pemilu dilaksanakan.
"Lebih baik minta masukan, pendapat dan pertimbangan ahli-ahli pemilu, ahli cuaca, ahli kesehatan, NGO pemilu, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah pemilu. Agar tidak terkesan subyektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Luqman mengingatkan bahwa Pemilu harus dipahami sebagai hajat dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan. Karena itu ia mengkritisi langkah pemerintah saat mengusulkan tanggal gelaran Pemilu.
"Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman.
Pemerintah dikatakan Luqman seharusnya dapat belajar dari pengalaman Pemilu 2019 yang dilakukan pada 17 April. Di mana KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019 atau butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari.
"Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," ujar Luqman.
Sementara itu penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi baru rampung pada Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu, alias 4 bulan setelah pemungutan suara.
Luqman mengatakan bahwa undang-undang yang dipakai menjadi dasar aturan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah sama dan tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, kata dia alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024.
Baca Juga: Pemerintah Usul Pemilu Digelar 15 Mei 2024
"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," kata Luqman.