Sebut Usulan TNI-Polri Tidak Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Zulhas: Sebaiknya Ikuti Aturan

Selasa, 28 September 2021 | 18:35 WIB
Sebut Usulan TNI-Polri Tidak Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Zulhas: Sebaiknya Ikuti Aturan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. [ANTARA FOTO/Jojon]

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai usulan terkait perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjadi penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. Dia menyatakan, hal tersebut tidak dimungkinkan jika mengacu terhadap Undang-Undang.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Zulhas melalui akun Twitter-nya seperti dilihat Suara.com pada Selasa (28/9/2021).

Zulhas menyadari dengan diundurnya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ke 2024 akan banyak kursi kepala daerah yang kosong lantaran masa jabatannya habis sebelum tahun politik tersebut.

Nantinya kekosongan kursi kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara atau Pjs. Zulhas kemudian turut menyoroti soal wacana penunjukkan perwira polisi & TNI untuk mengisi kekosongan tersebut.

Menurutnya wacana tersebut tidak akan memungkinkan untuk dilakukan lantaran terbentur dengan Undang-Undang.

"Mengacu kepada undang-undang, penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Zul dalam cuitannya.

Zulhas pun memberikan rujukan Undang-Undang yang membuat usulan pengisian TNI-Polri tidak memungkinkan dilakukan.

"Rujukannya adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1): “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Selain itu pula ada  UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Baca Juga: DPR Khawatir Sumber Daya Berkurang jika Perwira TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah

Dengan adanya dua aturan tersebut, kata Zulhas, sudah sangat jelas. Menurutnya, UU tersebut harus diikuti dan dipatuhi.

"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khawatir sumber daya di TNI dan Polri berkurang, seiring kemungkinan perwira tinggi dua instansi itu menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Khawatir Sumber Daya Berkurang

Untuk diketahui, kehadiran plt kepala di daerah dibutuhkan. Mengingat bakal adanya kekosongan kepala daerah seiring pilkada yang dibuat serentak pada 2024.

Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatan pada 2022. Sedangkan di tahun 2023, tercatat ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI