Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 29 September 2021 | 11:45 WIB
Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka
Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka. Eks Panglima Besar Laskar FPI Maman Suryadi [suara.com/Indriana Shinta Tamara]

Suara.com - Polri mengungkap alasan pihaknya tak menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Alasannya, yakni lantaran yang bersangkutan tidak terbukti turut serta dalam kasus penganiyaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Djajadi mengatakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi.

"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka? Setelah kita lakukan prarekonstruksi kemudian kami memeriksa saksi-saksi yang lain  memang diakui bahwa yang bersangkutan ada di TKP (tempat kejadian perkara). Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," kata Andi di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Empat Tahanan Lain jadi Tersangka

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Andi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi.

Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]
Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus penganiyaan Muhammad Kece pada Selasa (28/9) kemarin. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9) malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.

"Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ujar Andi.

Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.

Penampakan Muhammad Kece yang dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. (istimewa)
Penampakan Muhammad Kece yang dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. (istimewa)

Ikut Bantu Napoleon

Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siksa dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Siksa dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

News | Rabu, 29 September 2021 | 10:38 WIB

Aniaya Muhammad Kece di Rutan, Jendera Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Aniaya Muhammad Kece di Rutan, Jendera Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Sumbar | Rabu, 29 September 2021 | 10:29 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan M Kece

Lampung | Rabu, 29 September 2021 | 09:50 WIB

Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Sumsel | Rabu, 29 September 2021 | 10:15 WIB

Terkini

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB

KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:25 WIB