"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," beber Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ditahan Secara Terpisah
Mereka ditahan secara terpisah, di Rutan KPK Kavling C1dihuni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi), MD (Mardiansyah) dan MH (Muhardi).
Sementara di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dihuni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah. Kemudian Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," tandas Alex.