Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Sumber: Antara)
Ribut Lalu Saling Lapor, Tujuh Anggota Geng Motor Diciduk Polisi
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
18 April 2025 | 17:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI