Kementerian ATR Gandeng Pemda untuk Laksanakan PP Pengendalian dan Penertiban Tanah

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Kementerian ATR Gandeng Pemda untuk Laksanakan PP Pengendalian dan Penertiban Tanah
Dok: Kementerian ATR

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), terus melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Hal ini guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, motivasi, dan kapasitas aparat Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, sesuai dengan semangat UUCK dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang.

“Selain jajaran Kementerian ATR/BPN, kami mengundang teman-teman dinas yang mengurus penataan ruang. Bukan tata ruang saja, tapi ada pengendalian di sana. Teman-teman inilah yang nanti menggerakkan Online Single Submission (OSS). Walaupun sebenarnya, tata ruang UUCK menegaskan kembali bahwa satu-satunya referensi untuk izin lokasi itu single reference dari tata ruang,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang, saat membuka sosialisasi di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/10/2021).

Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada perwakilan pemerintah pusat di daerah, dalam konteks penyelenggaraan penataan ruang dan pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan di daerah.

“Menyusun tata ruang harus dipersiapkan karena nanti akan menjadi single reference. Kalau salah, bisa salah kita nanti memberikan OSS-nya. Ini menjadi poin-poin penting yang harus kita sosialisasikan,” tambah Budi Situmorang.

Dalam sosialisasi ini, turut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memuat pengaturan baru. Hal itu terkait instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.

Budi Situmorang menjelaskan, saat ini sudah banyak KKPR yang keluar sebagai pengganti izin lokasi. Ia berharap, pemerintah daerah dalam hal ini telah memahami tugasnya masing-masing.

“Kemudian teman-teman akan melakukan pengendalian dan penertiban. Kita tidak mau lingkungan kita terkorbankan. Sosial budaya kita, perlu dilihat dalam pengendalian rencana tata ruang itu. Kemudian kita mengundang juga pada waktu merumuskan program-program dari pemerintah, jadi semua teman-teman yang kita undang berkaitan,” tuturnya.

Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, juga memuat aturan baru. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, dalam kesempatan ini secara daring.

“PP ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memberikan arah pedoman bahwa setiap jengkal atau bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, harus dimanfaatkan secara optimal. Dengan UU di sini dan lazimnya suatu norma, dalam perundangan tidak memandang atau tidak diskriminasi. Setiap hak atas tanah, bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Setiap bidang tanah, meskipun itu belum terdaftar. Inilah yang menjadi komitmen dan semangat baru kita untuk mengendalikan setiap jengkal tanah itu, supaya bisa dimanfaatkan, digunakan, atau dikelola dengan optimal,” terang Yagus Suyadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK

Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK

Jakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:06 WIB

Rabu Besok Buruh Demo Besar di Depan Mahkamah Konstitusi Jakarta

Rabu Besok Buruh Demo Besar di Depan Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:38 WIB

Buruh KSPI akan Geruduk Mahkamah Konstitusi Besok, Tolak UU Ciptaker

Buruh KSPI akan Geruduk Mahkamah Konstitusi Besok, Tolak UU Ciptaker

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:32 WIB

Seruan Penyelamatan Hutan Indonesia

Seruan Penyelamatan Hutan Indonesia

Foto | Minggu, 15 November 2020 | 06:04 WIB

Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu

Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu

News | Kamis, 05 November 2020 | 12:55 WIB

KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM

KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM

News | Kamis, 05 November 2020 | 11:55 WIB

Terkini

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:41 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:31 WIB

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB