DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:34 WIB
DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi terkait persetujuan DPR RI tersebut.

"Pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).

Terkait itu Mahfud mengapresiasi keputusan DPR setelah menerima surat presiden (surpres) pada 29 September 2021.

Kalau misalkan DPR RI tidak menerapkan prosedur yang progesif, surpres masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah di Bamus mendapatkan persetujuan, maka harus dilanjutkan ke sidang paripurna.

"Dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang yang seperti ini memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif," ujarnya.

Tidak lupa, Mahfud juga menyampaikan ucapan selamat kepada Saiful Mahdi dan keluarga di mana permohonan amnestinya telah disetujui oleh DPR RI.

"Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi."

Disetujui DPR

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat parpurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

"Isi surat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan, yaitu Saiful Mahdi telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan dan didenda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan. Sebab dipermasalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diaksesnya infrormasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," tutur Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Muhaimin yang dijawab setuju sidang Dewan.

Persetujuan dari DPR terhadap pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu akan dijawab kembali melalui surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," kata Muhaimin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Minta KY Awasi Para Hakim Sengketa Tanah di Pengadilan

Mahfud MD Minta KY Awasi Para Hakim Sengketa Tanah di Pengadilan

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:30 WIB

Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:05 WIB

Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:19 WIB

PT RNI Diminta Serius Tangani Konflik Pertanahan di Indramayu

PT RNI Diminta Serius Tangani Konflik Pertanahan di Indramayu

Jabar | Kamis, 07 Oktober 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB