"Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban. Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 10.00 Wib korban ditemukan sudah mengambang di kali Cengkareng Drain oleh warga setempat," jelas Eko.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.