Penentuan Tanggal Pemilu 2024, DPR: Kalau Mau Paksa Bisa Saja Voting, Tapi Kami Hindari

Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:17 WIB
Penentuan Tanggal Pemilu 2024, DPR: Kalau Mau Paksa Bisa Saja Voting, Tapi Kami Hindari
Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan rapat pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan kembali pada masa sidang berikut setelah DPR menyelesaikan masa reses.

Rencananya rapat itu dilakukan pada hari ini namun batal/ Sementara untuk masa reses DPR sendiri akan dimulai pada 8 Oktober sampai dengan 7 November 2021.

"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok udah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Saan mengatakan bahwa antara fraksi-fraksi di Komisi II, KPU, dan pemerintah masih belum satu suara terkait tanggal pencoblosan pemilu di dalam rapat konsinyering yang dilakukan.

Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024 sebagai tanggap pemungutan suara.

"Ya masih ada. Ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan-tahapan yang mikro, yang antara Pemilu dan Pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik," kata Saan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI