DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:20 WIB
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Komisi IV DPR RI menyoroti pengelolaan hutan tidak beres, terbukti dari kerusakan lingkungan dan fenomena kayu hanyut saat banjir.
  • Perbedaan pola penanganan kayu oleh pemegang izin seperti HTI, HPH, dan sawit menjadi akar masalah kegagalan reboisasi.
  • DPR membuka partisipasi publik untuk revisi UU Kehutanan, berfokus pada pembenahan pengelolaan Dana Reboisasi (DJR/PSDH).

Suara.com - Komisi IV DPR RI tengah menyoroti secara tajam berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola hutan di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang kian masif hingga fenomena kayu hanyut saat banjir dinilai sebagai indikator nyata ketidakberesan pengelolaan hutan yang telah berlangsung lama.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, menegaskan, bahwa DPR kekinian membuka ruang selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia mengungkapkan, salah satu akar masalah bermula dari perbedaan pola penanganan kayu oleh berbagai pemegang izin usaha, mulai dari Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hingga perkebunan kelapa sawit.

“Harus diakui secara jujur, penanganannya berbeda-beda. HTI beda, HPH beda, sawit lebih parah lagi,” kata Robert kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Politisi senior Golkar ini memaparkan praktik pembukaan lahan (land clearing) di sektor sawit yang kerap dilakukan dengan metode tebang habis hingga mencabut akar pohon. Kayu bernilai tinggi dijual, sementara sisa batang kecil ditumpuk begitu saja.

“Ketika banjir datang, kayu-kayu kecil itu ikut hanyut. Itu yang kita lihat terjadi sekarang,” ujarnya.

Tak hanya sawit, Robert juga mengkritisi pemegang HPH. Meski memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) dan batasan tebang pilih, realisasi di lapangan dinilai sangat mengecewakan, terutama terkait kewajiban reboisasi.

“Pertanyaannya: di mana ada HPH yang benar-benar melakukan reboisasi? Tidak ada,” katanya.

Masalah lain yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan dana reboisasi. Sejak era reformasi, Dana Jaminan Reboisasi (DJR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tidak lagi dikelola Kementerian Kehutanan, melainkan oleh Kementerian Keuangan. Akibatnya, alokasi dana yang seharusnya untuk pemulihan hutan justru beralih fungsi.

baca juga

"Dana reboisasi ini malah dipakai untuk operasional, dipakai untuk bangun gedung, beli mobil, segala macam, bukan pada fungsi sebenarnya. Ini persoalan besar. Padahal semua ini ada dananya untuk kegiatan penanaman kembali," jelasnya.

Situasi diperparah dengan berlakunya UU Omnibus Law yang dinilai Robert membuat tata kelola hutan semakin rumit. Penurunan status kawasan hutan kini menjadi lebih mudah dan rentan disalahgunakan karena minimnya pengawasan terpadu.

“Sekarang bisa langsung diturunkan jadi APL (Area Penggunaan Lain). Bupati jadi raja sendiri. IPK dikeluarkan semaunya, cukup dengan UKL-UPL, tidak perlu AMDAL,” katanya.

Melihat kompleksitas masalah mulai dari kegagalan hilirisasi kayu hingga penurunan harga plywood Indonesia di pasar global, Robert menegaskan, perlunya koreksi total melalui revisi UU Kehutanan

Salah satu fokus utamanya adalah mengembalikan mekanisme dana reboisasi agar proporsional bagi daerah.

“Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zulhas Bantah Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera

Zulhas Bantah Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 09:19 WIB

Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan

Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahas Bencana Banjir Sumatera, Menhut Raja Juli Antoni Dipanggil DPR

Bahas Bencana Banjir Sumatera, Menhut Raja Juli Antoni Dipanggil DPR

Foto | Kamis, 04 Desember 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB