Mulai Usut Kasus Suap Lamteng yang Seret Nama Aziz Syamsuddin, KPK Periksa 3 Orang Saksi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:22 WIB
Mulai Usut Kasus Suap Lamteng yang Seret Nama Aziz Syamsuddin, KPK Periksa 3 Orang Saksi
Eks Wakil Ketua DPR dan politisi Partai Golkar, M. Azis Syamsuddin kini jadi tersangka KPK kasus suap di Lampung Tengah. (Dok : DPR)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus korupsi di Lampung Tengah. Kasus itu menyeret nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin diketahui menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.

Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti kasus korupsi di Lampung Tengah. Terkini, penyidik KPK hari ini, Jumat (8/10/2021), dijadwalkan memanggil tiga orang saksi.

Mereka yakni, PNS Syamsi Romli; karyawan BUMN Neta Emilia; dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafandi. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin.

" Periksa tiga saksi terkait penagnan korupsi di Lampung tengah untuk terangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik dari pemeriksaan tiga saksi ini oleh penyidik lembaga antirasuah.

Dalam perkara kasus ini, Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

Uang Muka Rp 300 Juta

Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke "money changer" untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara WhatsApp, Suami di Lampung Tengah Cekik dan Benturkan Kepala Istri ke Tembok

Gara-gara WhatsApp, Suami di Lampung Tengah Cekik dan Benturkan Kepala Istri ke Tembok

Lampung | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 17:35 WIB

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Alami Keterbelakangan Mental Hingga 4 Kali

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Alami Keterbelakangan Mental Hingga 4 Kali

Lampung | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:56 WIB

Seorang Kakek Dibunuh di Lampung Tengah, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Seorang Kakek Dibunuh di Lampung Tengah, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Lampung | Kamis, 30 September 2021 | 15:58 WIB

Hari Ini Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

Hari Ini Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

News | Kamis, 30 September 2021 | 09:35 WIB

Ancam Sebar Foto dan Video tak Senonoh, Pria di Lampung Tengah Peras Korban

Ancam Sebar Foto dan Video tak Senonoh, Pria di Lampung Tengah Peras Korban

Lampung | Rabu, 29 September 2021 | 12:53 WIB

Alasan Partai Golkar Undur Pengumuman Nama Pengganti Azis Syamsuddin

Alasan Partai Golkar Undur Pengumuman Nama Pengganti Azis Syamsuddin

News | Selasa, 28 September 2021 | 10:10 WIB

Kursi Pimpinan Kosong Ditinggal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Golkar Ajukan Pengganti

Kursi Pimpinan Kosong Ditinggal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Golkar Ajukan Pengganti

News | Senin, 27 September 2021 | 10:44 WIB

Terkini

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:34 WIB

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:14 WIB

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:02 WIB

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:58 WIB

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:51 WIB

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:49 WIB

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:40 WIB