Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Minggu, 10 Oktober 2021 | 20:21 WIB
Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, ada 35 vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana kasus narkoba di Indonesia, dalam periode Oktober 2020 hingga September 2021.

Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif menjelaskan, data yang dimiliki oleh pihaknya itu merupakan hasil menghimpun informasi dari pemantauan media, serta penanganan kasus. Dia bahkan menyebut, pemberian vonis hukuman mati paling banyak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus narkotika.

"Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi paling dominan dengan total 9 vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap 13 orang terdakwa," kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube KontraS, Minggu (10/10/2021).

Sedangkan Provinsi Aceh menjatuhkan 5 vonis, Provinsi Jawa Barat 4 vonis, dan Provinsi Sumatera Selatan 3 vonis hukuman mati.

KontraS menyoroti tingginya pemberian vonis hukuman mati yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

Lantaran, PN Medan seringkali menimbang, kalau narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak banyak orang dan dampaknya dapat menghancurkan kehidpan masyarakat Indonesia.

Namun, upaya pemberantasan tersebut dianggap KontraS tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanyalah sebatas kurir (4 orang). Sedangkan yang lainnya, yakni pengedar (2 orang), bandar (1 orang), dan pemilik narkoba dalam jumlah besar
(2 orang).

"Kami menilai pertimbangan putusan pengadilan ini tidak tepat sasaran karena kurir seringkali hanyalah tumbal dalam kerangka bisnis narkotika. Mereka bukanlah otak dari bisnis tersebut," ujarnya.

baca juga

Lebih lanjut, KontraS menganggap kalau bertambahnya angka kasus terpidana mati setiap tahunnya, maka akan berdampak pada persoalan lain yang terkait dengan proses pemidanaan.

Arif bahkan menjelaskan, misalkan berbicara soal putusan pengadilan, maka proses tersebut tidak hanya selesai pada proses pengadilannya tetapi juga sampai ke lembaga permasyarakatan sebagai hilir dari proses pemidanaan.

Menurutnya, penting adanya pemenuhan hak-hak bukan hanya terpidana biasa namun juga bagi terpidana mati, termasuk hak atas kesehatan.

Namun sayangnya, untuk kondisi lapas di Indonesia sendiri saja sudah tidak memungkinkan dikarenakan overkapasitas.

Dari riset KontraS terakhir terungkap kalau pemenuhan hak para terpidana mati di beberapa lapas menunjukkan kalau pemenuhan hak-hak tersebut masih sangat minim terutama terkait hak-hak atas kesehatan mental bagi para terpidana mati.

"Mengingat gangguan kondisi kesehatan mental bagi terpidana mati ini sangat cukup rentan dialami oleh para terpidana."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?

BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 20:05 WIB

Dalam 2 Pekan, Polresta Balikpapan Ungkap 17 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Dalam 2 Pekan, Polresta Balikpapan Ungkap 17 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Kaltim | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:03 WIB

Permohonan Jaminan Anak Shah Rukh Khan Ditolak, Aryan Khan Dipenjara!

Permohonan Jaminan Anak Shah Rukh Khan Ditolak, Aryan Khan Dipenjara!

Entertainment | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 19:32 WIB

Perangkat Desa di Rejang Lebong Terlibat Peredaran Narkoba

Perangkat Desa di Rejang Lebong Terlibat Peredaran Narkoba

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 08:49 WIB

Terkini

Dipimpin Dasco, DPR Gelar Rapat Khusus Bahas RUU Perlindungan Ketenagakeraan Malam Ini

Dipimpin Dasco, DPR Gelar Rapat Khusus Bahas RUU Perlindungan Ketenagakeraan Malam Ini

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Mitos Ikan Pembersih: Sapu-Sapu Monster Invasif Penghancur Ekosistem

Mitos Ikan Pembersih: Sapu-Sapu Monster Invasif Penghancur Ekosistem

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:17 WIB

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:49 WIB

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

×