Dari Ayah Kandung hingga Paman, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas Selama 2021

Bangun Santoso

Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:52 WIB
Dari Ayah Kandung hingga Paman, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas Selama 2021
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Sebanyak tiga terdakwa pemerkosa anak divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) di Aceh selama 2021, dan semua terdakwa merupakan orang dekat korban yaitu ayah kandung hingga paman sendiri.

"Selama tahun ini saja sudah tiga kasus yang divonis bebas, satu kali di MS Jantho, dan dua kali di tingkat banding di MS Provinsi Aceh," kata Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin (11/10/2021).

Firdaus menyebutkan, adapun tiga kasus tersebut antara lain seorang ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Kemudian, kata Firdaus, kasus kedua yaitu terdakwa DP yang merupakan paman dari anak yang menjadi korban divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh pada tingkat banding.

Pada kasus ini, lanjut Firdaus, terdakwa DP sempat divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara, namun dibebaskan saat banding.

Namun, terhadap putusan bebas kedua kasus tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada persidangan tingkat kasasi. Kini kedua terdakwa telah dijatuhkan hukuman masing-masing 200 bulan penjara.

"Untuk dua kasus tersebut sudah ada putusan inkrah dari hasil kasasi di Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum," ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, baru-baru ini Aceh dihebohkan lagi dengan adanya putusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh yang kembali memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) asal Aceh Besar.

baca juga

Putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).

"Keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ini menjadi kasus ketiga terdakwa pemerkosa anak yang vonis bebas di Aceh selama 2021," kata Firdaus.

Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh hingga diputuskan bebas. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tagar Percuma Lapor Polisi di Twitter, KontraS Ungkap Kasus-kasus yang Diabaikan Polisi

Tagar Percuma Lapor Polisi di Twitter, KontraS Ungkap Kasus-kasus yang Diabaikan Polisi

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 20:28 WIB

Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!

Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:25 WIB

Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?

Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?

Sulsel | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:55 WIB

Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, KPAI: Sebaiknya Ditangani Polda Sulawesi Selatan

Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, KPAI: Sebaiknya Ditangani Polda Sulawesi Selatan

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:56 WIB

Kasus Anak Diperkosa Ayah di Lutim, Anggota DPR Desak Polisi Berpihak ke Korban

Kasus Anak Diperkosa Ayah di Lutim, Anggota DPR Desak Polisi Berpihak ke Korban

Sulsel | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:44 WIB

Ayah Perkosa Putrinya dan Paksa Sang Putra Rudapaksa Ibu

Ayah Perkosa Putrinya dan Paksa Sang Putra Rudapaksa Ibu

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 12:58 WIB

Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi

Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 09:49 WIB

Terkini

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 19:48 WIB

43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo

43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:47 WIB

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 19:47 WIB

BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 19:46 WIB

10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?

10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Bekaci | Kamis, 10 September 2026 | 19:44 WIB

×