Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:49 WIB
Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA
Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA. Partai Demokrat kubu AHY di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/10/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mahkamah Agung atau MA mengklaim sudah menerima pengajuan permohonan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi dalam perkara uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan pendampingan Yusril Ihza Mahendra.

"Jadi kami menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah dengan baik pimpinan Partai Demokrat beserta penasihat hukum PD diterima panitera dan Kabiro hukum dan Humas," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Sobandi menjelaskan, permohonan dari Partai Demokrat ini akan ditindaklanjuti oleh panitera kepada pimpinan MA. Untuk waktunya sendiri akan bersifat tentatif.

Menurutnya, MA sendiri akan bersikap independen dalam menangani perkara uji materi AD/ART Partai Demokrat tersebut.

"Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. Kewenangan sepenuhnya ada di majelis hakim agung," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, pengajuan sebagai termohon intervensi tersebut sangat penting dilakukan.

Menurutnya, hakim perlu penjelasan Partai Demokrat mengingat AD/ART yang dilakukan uji materi milik Demokrat itu sendiri.

Hamdan mengatakan, kubu Moeldoko sebagai pihak pemohon uji materi sengaja tak memasukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dan malah justru menjadi Menkumham sebagai pihak termohon tersebut.

"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR, agar masalahnya clear, jelas, sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," tutupnya.

baca juga

Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur

Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:57 WIB

Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler

Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:32 WIB

Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD

Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:27 WIB

Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel

Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:17 WIB

Terkini

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 10:52 WIB

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:51 WIB

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 10:48 WIB

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:44 WIB

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:42 WIB

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

×