Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban

Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim kuasa hukum, kata Haedir, telah mengajukan permintaan sejak 26 Desember 2019, yang selanjutnya baru diminta hadir 6 Maret 2020, dengan undangan yang disampaikan pada 5 Maret 2020.

Dalam gelar perkara, tim kuasa hukum telah menyampaikan argumentasi hukum atas adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen yang dapat dijadikan bukti yakni Laporan Psikologis oleh Psikolog P2TP2A Kota Makassar tertanggal 20 Desember 2019.

"Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan oleh terlapor dan dua temannya," kata Haedir.

Haedir menambahkan, pihaknya juga telah memberikan dokumen yang menunjukkan pelapor telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili. Selain itu, pelapor juga mendapat surat rujukan untuk berobat yang dikeluarkan oleh dokter lain.

Dalam rujukan itu, tertulis hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami mengalami luka pada bagian intim dan child abuse. Tim kuasa hukum juga telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan dan Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, dengan Nomor :004/B/KBH/VII/2020 tertanggal 06 Juli 2020 kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

"Di mana kami juga telah melampirkan dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti, namun surat tersebut belum mendapatkan respon hingga saat ini," ungkap Haedir.

Lawan Pemerkosa Anaknya

Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.

Baca Juga: Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media

Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI