Lalu, artikel yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari dua artikel dari dua media. Artikel pertama yang dibacakan dalam video ialah artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum”, yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021.
Isi artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab. Diketahui, kasus itu terjadi di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat, yang disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.
Sedangkan artikel kedua yang dibacakan dalam video berasal dari artikel berjudul “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes”. Artikel ini diunggah di media depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021.
Isi artikel merupakan tanggapan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar atas kebebasan para eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI. Dua artikel yang dibacakan dalam video itu tidak sesuai dengan klaim pada judul dan narasi di thumbnail.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi MA, DPR, Raja Arab sampai Mahkamah Internasional turun tangan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari penjara adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang dimanipulasi.