Meski Sudah Minta Maaf, Brigadir NP Polisi yang "Smackdown" Mahasiswa Harus Diberi Sanksi

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:54 WIB
Meski Sudah Minta Maaf, Brigadir NP Polisi yang "Smackdown" Mahasiswa Harus Diberi Sanksi
Meski Sudah Minta Maaf, Brigadir NP Polisi yang "Smackdown" Mahasiswa Harus Diberi Sanksi. Mahasiswa dibanting polisi. (Dok.Ist)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Brigadir NP tetap diproses kendati telah meminta maaf kepada MFA selaku mahasiswa. Diketahui NP merupakan anggota polisi yang membanting MFA dalam aksi unjuk rasa pada Rabu kemarin.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses di Propam harus terus berjalan demi penegakkam hukum dan pemberian sanksi yang sesuai dnegan tingkat pelanggaran NP.

"Tapi kan perkara ini juga sudah ditangani oleh Propam. Sehingga kami serahkan soal penegakan hukum sanksi dan lain-lain oleh propam," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Dasco meminta Polri juga untuk memperbaiki standar prosedur dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu guna mencegah berulangnya kejadian serupa yang dilakukan NP.

"Kami minta kepada jajaran kepolisian untuk kembali menyegarkan kepada aparat protap soal penanganan demo sehingga kami harapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," kata Dasco.

Minta Maaf

Sebelumnya, Brigadir NP meminta maaf terkait perilakunya dengan membanting M Faris dalam konferensi pers di Polres Tangerang, Rabu (13/10/2021). Ia juga mengklaim siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap Faris.

"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga," kata NP.

Diperiksa Propam

Anggota polisi banting mahasiswa bernama Brigadir NP diperiksa Propam Mabes Polri. Diketahui, NP merupakan polisi yang melakukan aksi smackdown kepada MFA saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

Aksi pembantingan mahasiswa itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi bertepatan dengan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, NP saat ini sedang menjalani pemeriksaan di internal polri. 

Menurut Wahyu, aksi NP hanya refeks tidak ada niat untuk mencelakai.

“Saat ini (Oknum) tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten,” katanya kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Meski demikian, Wahyu menegaskan polri tetap memproses oknum tersebut. Karena telah melakukan pengamanan di luar standar operasi prosedur (SOP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Hinca Demokrat: Evaluasi Atasannya, Contoh Kejadian di Sumut

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Hinca Demokrat: Evaluasi Atasannya, Contoh Kejadian di Sumut

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:06 WIB

Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol

Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol

Batam | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:43 WIB

Saking Berbahaya, Aplikasi Pinjol Ilegal di App Store dan Play Store Perlu Dihapus?

Saking Berbahaya, Aplikasi Pinjol Ilegal di App Store dan Play Store Perlu Dihapus?

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:03 WIB

Diberi Hidup di Bali Oleh Sosok Bernama Ayah, Ternyata Mahasiswa Ini Disuruh Jadi Pengedar

Diberi Hidup di Bali Oleh Sosok Bernama Ayah, Ternyata Mahasiswa Ini Disuruh Jadi Pengedar

Bali | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB