Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:15 WIB
Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh
Ilustrasi penangkapan.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Mereka merupakan DPO dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO hingga kasus penipuan terhadap 2.705 calon jamaah umroh.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sepuluh tersangka ini masuk dalam DPO periode September-Oktober 2021.

“Tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Andi merincikan, tiga DPO ditangkap terkait kasus TPPO dengan Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021. Ketiganya masing-masing berinisial MN, TT, dan YUN.

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” turut Andi.

Selanjutnya, DPO berinisial MA. Dia merupakan tersangka dalam kasus penipuan calon jamaah Umroh yang dengan korban ribuan orang.

“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” ungkapnya.

Kemudian, lima tersangka berinisial DF, PL, BR, S dan AS. Mereka merupakan DPO kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016. Kelima DPO ditangkap di wilayah Jambi.

Sedangkan, satu tersangka lain yakni berinisial B. DPO kasus keterangan palsu ini ditangkap di depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

baca juga

“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” pungkas Andi.

"Semuanya kami minta untuk mengikuti, melaksanakan vaksin di sentra-sentra vaksin dan puskesmas terdekat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Investasi Ternak Lele DHD Farm Terus Bertambah, Kerugian Miliaran Rupiah

Korban Investasi Ternak Lele DHD Farm Terus Bertambah, Kerugian Miliaran Rupiah

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:05 WIB

Sakit, Putri Nia Daniaty Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan pada Senin Depan

Sakit, Putri Nia Daniaty Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan pada Senin Depan

Jakarta | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:31 WIB

Bareskrim Polri Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski

Bareskrim Polri Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski

Entertainment | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:29 WIB

Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski, Polri: Berkas Belum Lengkap

Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski, Polri: Berkas Belum Lengkap

Jakarta | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:54 WIB

Terkini

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB