Polri Tangkap Jaringan Penagih Utang Pinjol Ilegal hingga Mengakibatkan Korban Bunuh Diri

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Polri Tangkap Jaringan Penagih Utang Pinjol Ilegal hingga Mengakibatkan Korban Bunuh Diri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring. (Foto dok. polri)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring yang membantu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal.

Mereka merupakan jaringan yang turut menteror seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) hingga akhirnya nekat bunuh diri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut ketujuh tersangka masing-masing berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri WI akibat terlilit utang pinjol.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," kata Helmy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Selain ketujuh tersangka, penyidik kekinian tengah memburu satu warga negara asing atau WNA berinisial ZJ. Dia diduga sebagai pihak yang mendanai layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online," jelas Helmy.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

baca juga

Bunuh Diri

Warga Wonogiri berinsial WI ditemukan bunuh diri pada Sabtu (2/10) lalu. Dia nekat gantung diri kerena diduga terlilit hutang dengan pinjol.

Menyadur dari Solopos.com, WI, adalah ibu rumah tangga 38 tahun warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Selain meninggalkan buku catatan berisi daftar operator pinjol yang diduga sebagai tempat berutang, WI juga menulis surat wasiat.

Surat itu berisi permintaan maaf WI kepada suaminya karena meninggalkan aib keluarga. Wasiat disampaikan dalam bahasa Indonesia dan Jawa.

WI mengaku banyak utang dan meminta suaminya membayarnya. Selain itu dia meminta suaminya merawat kedua anak perempuan kembar mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta

Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:09 WIB

Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh

Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:15 WIB

Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK

Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK

Jabar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:49 WIB

Bareskrim Polri Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski

Bareskrim Polri Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski

Entertainment | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:29 WIB

Terkini

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB