Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta
Konferensi pers pengungkapan kasus sindikasi pinjaman "online" ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Antara/Laily Rahmawaty.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka sindikasi jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan tujuh tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman informasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil penindakan di tujuh TKP ini, kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku," kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikat pinjol Ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan, dari tanggal 12 Oktober dilakukan penindakan di TKP pertama di Taman Kencana Blok C Cengkareng, Jakarta Barat. Lalu dikembangkan ke TKP kedua di Perumahan Longbeac Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dan TKP ketiga di Greenbay Tower, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengembangan berlanjut ke TKP keempat di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, lalu Apartemen Laguna Tower di Pluit, Jakarta Utara.

Dari lima TKP tersebut dilakukan pendalaman dan ditemukan dua TKP lainnya, yakni Apartemen Greenbay Tower dan Perumahan Casa Garden Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.

Untuk satu tersangka lainnya, berinisial ZJ merupakan warga negara asing yang masih dalam pengejaran, sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketujuh orang tersangka ini memiliki peran sebagai operator untuk mentransmisi sms yang berisi tentang kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjol.

"Tersangka HC selain sebagai operator juga penyedia tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka lain yakni dan AL dan VN," ujar Helmy.

Helmy mengungkapkan, dari keterangan para tersangka yang telah diamankan, diketahui ada satu orang yang diduga warga negara asing berinisial ZJ yang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO.

"Tersangka ZJ ini selain berperan sebagai mentor bagi operator juga sebagai pendana, yang mentransmisikan sms yang berisi kesusilaan tadi," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita dari semua tersangka dan TKP penindakan, yakni 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 ponsel, 1 box simcard baru dari provider tertentu, masing kotak kurang lebih bersisi 500 peace dan 2 flashdisc.

Helmy menambahkan, ada berbagai macam dalam istilah pinjol. Yang pertama modem pool atau simbox sebuah perangkat yang mampu memanipulasi nomor ponsel dari pengguna ke penerima, kemudian istilah payment dan virtual account.

Yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri kali ini jumlah tersangka tidak banyak tetapi jumlah alat bukti lebih banyak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Makin Tegas, Pinjol Legal Diminta Beri Bunga Murah dan Perbaiki Penagihan

Pemerintah Makin Tegas, Pinjol Legal Diminta Beri Bunga Murah dan Perbaiki Penagihan

Bisnis | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:45 WIB

Kenapa Pinjol atau Pinjaman Online Menggiurkan?

Kenapa Pinjol atau Pinjaman Online Menggiurkan?

Hits | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:35 WIB

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:32 WIB

Terkini

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB