Polri Tangkap Jaringan Penagih Utang Pinjol Ilegal hingga Mengakibatkan Korban Bunuh Diri

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Polri Tangkap Jaringan Penagih Utang Pinjol Ilegal hingga Mengakibatkan Korban Bunuh Diri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring. (Foto dok. polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Foto buku catatan WI yang diperoleh Solopos.com, Senin (4/10/2021), buku itu berisi daftar 27 operator pinjol yang disertai informasi nominal pinjaman dan tanggal jatuh tempo. Nominal utang Rp1,6 juta hingga Rp3 juta/operator pinjol.

Total utang di operator pinjol yang tercatat di buku itu senilai Rp55,3 juta. Pinjaman di lima operator pinjol dicoret dan diberi keterangan lunas.

Melalui surat wasiat, WI memberi petunjuk di buku hitam kecil ada data-data orang yang diutanginya. Dia meminta suaminya menyampaikan permintaan maaf kepada mereka. Suaminya juga diminta membayar utangnya.

Berikut isi surat wasiat WI:

Assalamualaikum Ms N (nama suami)

Mas nanti kalo sudah nemuin surat ini, jangan nangis, tetep jaga R R (nama kedua anak), nyat aku isone mung gae susah, maafin ak yomas. Mungkin dengan jalan ini bisa membuat hidup ku tenang. Maafin ya mas aku jaluk beribu-ribu maaf, aku ninggalin wadi go koe go keluarga. Iki mungkin wis dalane go aku.

Neng buku cilik ireng kui kbh data” ne wong sing tak utangi mas. Ngomongo ro wong” kui, ku jaluk ngapuro. Gek sanggemanku dibayar alon-alon. Sekali lagi aku minta maaf, aku wis ra kuat, wis ra kuat tenan, iki wis dalane aku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI