Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup, Kinerja Menpora Tangani Sanksi Doping Disoal DPR

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 18 Oktober 2021 | 10:59 WIB
Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup, Kinerja Menpora Tangani Sanksi Doping Disoal DPR
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. (ANTARA/Sihol Hasugian)

Suara.com - Komisi X DPR mempertanyakan gerak cepat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merespons ancaman sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA). Seiring tidak berkibarnya bendera merah putih usai tim pebulu tangkis Indonesia memenangkan piala Thomas Cup di Ceres Arena, Aarhus, Denmark.

Diketahui, WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia dengan melarang tim olahraga mengibarkan bendera merah putih di ajang internasional.

Ketua Komisi Olahraga Syaiful Huda mengatakan bahwa prestasi yang dihasilkan dengan memenangkan Thomas Cup sudah sangat luar biasa. Namun ia menyayangkan dalam kemenangan tersebut bendera merah putih tidak berkibar buntut dari sanksi WADA.

"Keberhasilan mereka membawa pulang piala Thomas ke tanah air setelah 19 tahun lalu patut diapresiasi. Sayangnya janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu,” kata Huda kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, WADA mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021.

Diketahui, kata Huda WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi tidak dilakukan maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan perhelatan olahraga internasional di tanah air maupun pelarangan pengibaran bendera merah putih di kancah internasional.

Ia lantas menyoroti sikap Menpora Zainudin Amali dalam merespons WADA.

Dalam pernyataannya pada 8 Oktober, Zainudin berujar Indonesia akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi. Kemenpora bersama Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) akan memberikan keterangan jika tidak terpenuhinya TDP atlet Indonesia di 2020 karena adanya Pandemi Covid-19.

“Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia. Ternyata Indonesia resmi disanksi sehingga merah putih tidak berkibar meskipun Hendra Setiawan dkk berhasil mengembalikan piala Thomas ke tanah air,” ujar Huda.

Bukan hanya menyoal pelarangan pengibaran bendera, Huda mengatakan adanya sanksi dari WADA juga akan mempengaruhi perhelatan olahraga tingkat internasional yang rencananya diselenggarakan di Indonesia. Seperti gelaran MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E, kata Huda bakal terancam.

Selain itu, adanya sanksi resmi dari WADA membuat kesempatan Indonesia untuk ikut biding berbagai turnamen internasional juga terancam.

“Dari PBSI sendiri juga menyatakan jika kesempatan Indonesia ikut bidding tuan rumah kejuaraan dunia, Asian Games, SEA Games, kejuaraan dunia junior, piala Thomas dan Uber, dan piala Sudirman juga kian mengecil,” kata Huda.

Komisi X mengharapkan Menpora dan pihak-pihak terkait untuk terus berkoordinasi dan melobi WADA serta International Olimpyc Committee (IOC) untuk menuntaskan persoalan yang dihadapi. Momentum ini, kata dia, juga harus dimanfaatkan untuk membenahi Lembaga Antidoping Indonesia.

“Ada kesan jika doping ini tidak menjadi isu kuat di pengelolaan olahraga di tanah air. Padahal doping ini menjadi concern dari berbagai entitas olahraga internasional untuk memastikan jika penyelenggaraan olahraga berjalan fair dan memenuhi prinsip-prinsip sportivitas."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taufik Hidayat Semprot Pemerintah Soal Bendera, Bintang Emon: Alumni Udah Turun, Hati-Hati

Taufik Hidayat Semprot Pemerintah Soal Bendera, Bintang Emon: Alumni Udah Turun, Hati-Hati

Jogja | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:01 WIB

Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Netizen Ramai-ramai Serukan Ini

Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Netizen Ramai-ramai Serukan Ini

Sumut | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:33 WIB

Buntut Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Kemenpora Jadi Bulan-bulanan Netizen

Buntut Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Kemenpora Jadi Bulan-bulanan Netizen

Sport | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:02 WIB

Tak Ada Bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020, Warganet Protes ke Pemerintah

Tak Ada Bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020, Warganet Protes ke Pemerintah

Lampung | Senin, 18 Oktober 2021 | 08:37 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB