"Penghinaan kepada suku Betawi dan suku apapun tidak dibenarkan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari pernyataan dalam video yang beredar di media sosial.
Sebentar kemudian, Persatuan Advokat Betawi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah menyebutkan telah melaporkan dua orang yaitu orang yang membuat pernyataan dan yang merekam.
Kedua terlapor diadukan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Dengan laporan ini kami minta Kapolda Metro Jaya untuk segera tangkap orang ini karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata Alamsyah, Jumat (15/10/2021). [rangkuman laporan Suara.com]